
Padang Pariaman, Scientia – Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) generasi kelima memiliki fokus utama pada 4 sasaran kelompok rentan. Di antaranya, perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat.
Penetapan fokus ini bertujuan untuk semakin meningkatkan implementasi, pemantauan, serta evaluasi RANHAM melalui sinergi antar instansi baik di pusat ataupun daerah.
“Kabupaten Padang Pariaman akan konsisten melaksanakan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 ini dengan memperhatikan 4 kelompok sasaran RANHAM,” ujar Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang saat menghadiri peluncuran dan diskusi Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025, Kamis (5/8).
Untuk mengimplementasikan Perpres tersebut, kata Rahmang, pihaknya akan mensosialisasikan pada seluruh dinas, badan dan kantor yang ada di Kabupaten Padang Pariaman. Karena, menurutnya, setiap HAM merupakan hak dasar yang secara kodratnya melekat pada diri manusia bersifat universal dan non diskriminatif oleh karenanya harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, ditegakan dan dimajukan.
Pelaksanaan RANHAM yang telah memasuki generasi kelima ini dimulai melalui RANHAM generasi pertama semenjak periode 1999-2003. Penerbitan RANHAM generasi baru ini merupakan wujud konsistensi dan penguatan komitmen Indonesia dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.(*)

Tinggalkan Balasan