
Padang Pariaman, Scientia– Sebanyak 18.145 orang pendukung calon perseorangan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Padang Pariaman tidak ditemukan saat Verifikasi Faktual (Verfak). Sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 10.688 orang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman, Ory Sativa Syakban mengatakan, puluhan ribu surat dukungan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Jika dukungan Memenuhi Syarat (MS) belum mencukupi batas minimun yang sudah ditetapkan, Bapaslon dapat menambah dukungan pada masa perbaikan dukungan.
“Berkasnya harus dilengkapi mulai dari tanggal 25 sampai 27 juli 2020,” ujar Ory saat dihubungi Scientia.id.
Dukungan yang TMS, tambah Ory, diantaranya disebabkan oleh Pendukung yang masih berstatus KTP elektronik dengan alamat Nagari Induk, sementara secara administrasi telah beralamat dan bertempat Tinggal di Nagari dan kecamatan Pemekaran.
Ory menjelaskan, terdapat 43 nagari baru hasil Pemekaran pada Tahun 2018. Sementara PPS tidak memiliki kewenangan melakukan verifikasi faktual di Luar Desa atau Nagari PPS bersangkutan.
“Pendukung itu ada yang sudah meninggal, datanya ganda, memiliki pekerjaan yang dilarang memberikan dukungan dan ada yang sudah pindah nagari maupun kecamatannya, jadi secara administratif alamatnya di KTP pada surat dukungan tidak sesuai lagi,” katanya.
Selain itu, perbaikan dukungan TMS, akan dilakukan kembali verifikasi faktual melalui tim penghubung atau LO dari calon perseorangan tersebut.
“Mereka harus mengumpulkan pendukung tersebut di suatu tempat di dalam nagari dan PPS akan datang melakukan verifikasi, namun harus tetap melaksanakan protokol Covid-19,” jelasnya
Sementara, kekurangan surat dukungan calon perseorangan yang diserahkan kembali ke KPU harus dua kali lipat dari jumlah kekurangan tersebut. (YRP)

Tinggalkan Balasan