HM Nurnas : Jangan Lupakan Sejarah

Bukittinggi, Scientia- Anggota DPRD Sumbar, HM Nurnas mengkritik pemberitaan sebuah media online terkait adanya pernyataan pimpinan DPRD Riau yang mengatakan, sukses Komisi III DPRD Riau, dengan judul, menghentikan pitih sanang (pitih enak) ke Sumbar dari PAP PLTA Koto Panjang pada sidang Paripurna DPRD Riau, Senin (28/7).

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar ini menegaskan, keberadaan PLTA Koto Panjang punya historis yang tidak bisa dilepaskan dari kedewasaan bersikap orang Tanjung Balik Pangkalan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota. Dimana, masyarakat sebelas nagari di sana harus melewati simbahan air mata dan berdarah untuk melepaskan kampung dan pandan pekuburan mereka agar PLTA Koto Panjang bisa berjalan.

“Masyarakat sebelas nagari di rendam menjadi lautan air menjadi danau buatan untuk memutar turbin PLTA Koto Panjang, dikatakan itu milik Riau, salah besar,”ujar HM Nurnas, Selasa (28/7).

Sehubungan dengan ini, Nurnas meminta Pemprov Sumbar melakukan protes kapan perlu perlawanan secara aturan yang berlaku.

“Ambo (saya) jangan lihat Nurnas politisi di DPRD Sumbar, tapi ambo (saya) pelaku sejarah adanya PLTA Kota Panjang itu, mulai dari perencanaan sampai pembangunan dan saya merasakan sampai saat ini bagaimana pengorbanan masyarakat melepaskan kampung dan pandam kuburannya serta ulayatnya dijadikan waduk Koto Panjang,”katanya lagi.

Menurut politisi Demokrat ini, pihaknya bukan dalam tataran mempersoalkan pendapatan atau retribusi Air Permukaan Waduk Koto Panjang yang menjadikan listrik nyala di PLTA Koto Panjang. Itu tidak dilihat sama sekali olehnya.

“Mau berapa miliar rupiah pajak permukaan air di sana, saya tidak peduli tapi ini marwah atas pengorbanan rakyat di Tanjuang Balik Pangkalan Luak Limopuluah. Saya minta jangan membaca sepotong UU 28 tahun 2009 dan kalau itu benar dan fakta diucapkan maka Gubernur Sumbar harus menyampaikan nota protes keras terkait itu,”ujar HM Nurnas.

Ia juga mengutarakan, pernyataan pimpinan DPRD Riau yang disampaikan pada sidang resmi dan dihadiri Gubernur Riau tersebut, sama halnya dengan membangunkan harimau tidur.

Tak hanya itu, sambungnya, ungkapan Kepala Biro Pemprov Riau saat kunjungan DPRD Sumbar ke daerah terkait belum lama ini, yaitunya Ladang Batingkalak, Sawah Bapamatang juga menjadi hambar dengan adanya pernyataan pimpinan DPRD Riau tersebut.

“Itu sama saja Sumbar sudah tidak dianggap dan Gubernur Sumbar harus protes, ingat kita itu jiran dan berada di bawah satu atap NKRI. Tapi pernyataan seorangan pimpinan Dewan Riau itu sama dengan menendang terkongkang orang Sumbar dari belakang (mancido kami dari belakang). Jangan pancing emosi Sumbar sebab Sumbar masih merasa satu bangsa dan satu tanah air dengan Riau,”ujar Nurnas.

Lebih lanjut ia menyampaikan, DPRD Sumbar harus melakukan pembahasan terkait pitih sanang PAP Koto Panjang Sumbar ditiadakan ini. “Gubernur harus sanggah sesuatu yang tidak benar ini. Jika benar ada persetujuan Kemendagri maka gubenur mesti melakukan lobi dan pelurusan ke Kemendagri,” tukasnya.

Sebelumnya, seperti dikutip dari goriau.com, Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Riau membidangi pendapatan yang berhasil menorehkan prestasi berupa penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PAD yang dimaksud Hardianto adalah Pajak Air Permukaan (PAP) dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Koto Panjang, Kampar yang selama ini pajaknya dibagi dua dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.”Saya selaku pimpinan DPRD Riau mengapresiasi kinerja komisi III yang berhasil merebut 100 persen Pajak PLTA Koto Panjang berdasarkan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009,” kata Hardianto.”PLTA ini 100 persen berada di kawasan Riau, tapi setoran pajaknya dibagi dua dengan Sumbar, sekali lagi saya apresiasi rekan-rekan,” katanya lagi.

Adapun besaran pajak yang selama ini disetor oleh PLN sekitar Rp 3,4 Milyar. Karena harus berbagi dengan Sumatera Barat (Sumbar), Riau hanya mendapatkan jatah Rp sekitar 1,7 Milyar saja.

Di sini, Pemprov Sumbar dinilai mendapatkan pitih sanang (uang senang) dari PLTA Koto Panjang dengan jumlah yang sama. (pzv)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *