
Padang, Scientia– Aliansi Sumbar Bergerak menggelar Aksi Damai penolakan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law di Simpang Presiden Padang. Mereka mengorasikan tuntutan terkait tiga pasal pada UU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang dianggap bermasalah dan hanya menguntungkan pihak tertentu. Minggu, (16/8)
Orator aksi, Facri Hamzah mengatakan, Pada Draf RUU Cilaka terdapat beberapa pasal bermasalah yaitu pasal 127 ayat 3 klaster pertanahan, pasal 45 ayat 2 dan pasal 90 klaster pendidikan. Pasal-pasal Cilaka ini justru memudahkan investor untuk lebih berkuasa dan kewenangannya dianggap lebih absolut.
“Ini adalah awal untuk aksi lanjutan nanti dengan tujuan masyarakat bisa teredukasi tentang bahaya omnibus Law, khususnya cipta kerja” ujar Facri Hamzah di Simpang Presiden Padang.
Menurut mereka, negara yang seharusnya mensejahterakan rakyat, justru tampak menjual warga negara demi keberlangsungan investor dan beberapa golongan tertentu. Sehingga RUU Cipta Kerja yang diwacanakan membuka lapangan kerja hanya akan memberikan upah murah, buruh mudah di-PHK, dan kriminalisasi rakyat.
“Serta akan terjadi perampasan tanah, perusakan ekosistem, korupsi merajalela dan kekayaan alam yang dikuasai oleh oligarki,” jelasnya
Mereka juga mempertanyakan persoalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah tentang Penanaman Modal yang menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU). Dapat diberikan dengan cara diperpanjang di muka sekaligus selama 60 tahun, dan dapat diperbarui selama 35 tahun. Sehingga, jika dijumlah dapat mencapai 95 tahun sekaligus.
“Padahal putusan MK tersebut telah final dan bersifat mengikat, lalu kenapa ada pasal 127 ayat 3 klaster pertanahan dalam draf RUU Cipta Kerja,” ungkapnya.
Mereka juga menolak imperialisme pendidikan dalam bentuk komersialisasi, menggagalkan RUU Cipta Kerja, mewujudkan pendidikan gratis selama pandemi, dan mewujudkan kebebasan demokrasi. (AMS)

Tinggalkan Balasan