
Tanah Datar, Scientia– pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibuka tanggal 12 sampai 18 Oktober 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tanah Datar berikan kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Masyarakat yang ingin mendaftar, bisa langsung mendatangi kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing nagari,” ujar Kepala Bidang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), sosialisasi dan partisipasi masyarakat, Tomas Hendriko kepada Scientia.id. Selasa, (6/10)
Tomas mengatakan, usia minimal pada saat pendaftaran 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Kemudian memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
“Jika nantinya ditemukan di beberapa wilayah, pendaftar tidak memiliki ijazah SMA dan umurnya tidak mencukupi. Sekurang-kurangnya pelajar yang masih menempuh jenjang pendidikan SMA, dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah,” kata Tomas.
Tomas mengajak seluruh masyarakat, khususnya pemuda kabupaten Tanah Datar untuk ikut mensukseskan Pemilihan Serentak 2020. Salah satunya ikut menjadi penyelenggara di tingkat TPS.
“Pada masa pandemi Covid-19 ini, kita harapkan partisipasi dari anak muda Tanah Datar untuk menjadi bagian dari KPPS pada Pemilihan Serentak 2020 ini,” katanya.(Jgm)
Tinggalkan Balasan