
Jakarta, Scientia– Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Nasrayana mengatakan, pengesahan Undang- Undang Cipta Kerja telah menimbulkan dinamika, polemik, dan disinformasi di masyarakat. Pemerintah dan DPR harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta menjaga ruang partisipasi publik dalam proses pembuatan dan penyusunan legislasi nasional.
Apalagi, penyusunan UU Cipta Kerja yang luas dan mengatur sektor publik mulai dari perizinan, tenaga kerja, lingkungan, hingga investasi. Badan Publik penyusun UU, wajib menjamin pemenuhan hak publik melalui akses informasi yang sudah dijamin oleh konstitusi dan Undang-undang.
“Sesuai amanat UUNRI 1945, Pasal 28 f, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi lingkungan sosialnya. Dia berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” ujar Gede pada pers relises KI Pusat. Selasa, (13/10).
Gede menjelaskan, Kewajiban membuka dan memudahkan hak akses informasi publik ini secara tegas dan rinci telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pasal 7 tentang Kewajiban Badan Publik. Inti dari UU 14 Tahun 2008 tersebut, yakni :
Pertama, badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Kedua, badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Ketiga, Untuk melaksanakan kewajiban itu, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi. Hal ini digunakan untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Adapun informasi terkait regulasi dan/atau pembuatan regulasi dijelaskan secara lebih rinci dalam Pasal 11 Perki Nomor 1 Tahun 2010 huruf F tentang Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
Pertama, daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan perundangan-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan.
Kedua, daftar peraturan perundang-undangan, Keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan.(rls/pzv)

Tinggalkan Balasan