Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Elemen Penting Pemerintahan

Pjs Bupati Pessel, Mardi saat membuka Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Sabtu (24/10) di PPC Painan.

Painan, Scientia– “Pantai carocok kawasannya bersih bila berkunjung pasti menyenangkan, Jika melihat keterbukaan informasi Datang lah ke Pesisir Selatan,”. Itulah ungkapan Pjs Bupati Pessel, Mardi saat membuka Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Sabtu (24/10) di PPC Painan.

Apalagi, kata Mardi narasumbernya Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas.

“Pak Nurnas ini induak angkangnya terwujudnya keterbukaan informasi publik di Sumbar. Bahkan saat rapat anggaran pak Nurnas tetap menunjukan konsisitensinya mengawal keterbukaan infromasi publik. Ambo begitu tahu narasumbernya Pak Nurnas, balik lagi ke Painan dari Padang pagi ini,”ujar Mardi.

Menurut Mardi keterbukaan informasi publik adalah elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan bersih transparansi dan akuntabel.

Pemerintah selaku badan publik, jelas dia, sangat taat asas terhadap keterbukaan termasuk dokumen soal anggaran. “Pola publikasinya ada di website PPID. Apakah ini harus dilayani tatap muka atau cukup dengan membuka website apa yang di inginkannya,”ujar Mardi.

Wakil Ketua KI Sumbar, Adrian merespon apresiasi Pjs Bupati yang juga Kepala Inspektorat Provinsi Sumbar ini.

“Benar apa yang disampaikan Pak Mardi, sehingga itu ada regulasi pengelolaan informasi publik dan adanya standar operasional prosedur, ingat melayani informasi publik PPID dan masyarakat diposisikan orang-orang cerdas dan hebat,”ujar Adrian.

Menurut dia, agar ini terlaksana maka setiap permohonan informasi publik ke badan publik harus secar tertulis atau lewat email dan dijawab PPID lewat tertulis juga.

“Kalau informasi diminta sudah ada di website, PPID cukup menjawab dengan petunjuk informasi yang diminta sudah ada di website PPID atau website badan publik,”ujar Mardi.

Mardi mengatakan UU KIP menjadikan pemerintahan semakin konkret melayani informasi publik.

“Hak untuk memperoleh informasi publik dilindungi konstitusi dan pemerintah wajib melayani dan bisa meujudkan good and clean goverment,”ujar Mardi.(rls/pzv).


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *