
Tanah Datar, Scientia- Sebanyak 120 orang warga dan empat pelaku usaha di Tanah Datar yang melanggar protokol kesehatan terjaring razia oleh Tim Gakkum Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 Tanah Datar sepanjang Jumat (6/11). Mereka diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan hingga menandatangani surat perjanjian oleh pelaku usaha.
“Sasaran operasi ini adalah wisatawan yang berkunjung ke Istano Pagaruyung, Taman Pagaruyung dan masyarakat yang melintasi lokasi razia. Serta pada malam nya dilanjutkan razia terhadap para pengunjung kafe, karyawan serta pemilik kafe, ” ujar Kasi penindakan Satpol PP Tanah Datar, Elfiardi. Sabtu (7/11).
Elfiardi mengatakan, permasalahan yang ditemui di lapangan, masih dijumpai masyarakat yang tidak mematuhi Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Kebanyakan pelanggar adalah pengendara sepeda motor, pengemudi mobil yang melintasi area razia ataupun pengunjung taman,” Kata Elfriadi.
Dia menyebutkan, kesadaran pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan ditempat usahanya masih rendah. Mereka masih belum mengatur meja dan kursi pada posisi physical distancing. Bahkan karyawan/pemilik tidak memakai masker serta membiarkan tamunya tidak cuci tangan dan bermasker ketika memasuki lokasi usaha.
“Melihat kondisi ini, memang harus dilakukan edukasi terus-menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru sesuai Protokol Kesehatan Covid-19,” sebutnya.
Disampaikan Elfriadi, bagi para pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, berupa menyapu fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan. Kemudian diberikan edukasi melalui pelantang suara di tengah keramaian.
“Kami berikan edukasi tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan mengenai ancaman sanksi perda apabila masih tetap melanggar Perda AKB. Sedangkan, kepada pelaku usaha diberikan teguran, apabila masih melanggar akan ditindak sesuai Perda yakni melakukan penutupan usaha,” sampainya.
Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Provinsi Sumatera Barat, Imelwati mengatakan, sasaran dari penerapan Perda AKB ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan, dan pelaku kegiatan atau usaha.
“Bagi masyarakat yang melanggar kita berikan teguran, perseorangan teguran lisan, tertulis denda atau sanksi sosial. Begitu juga dengan pelaku kegiatan atau usaha, tegurannya secara bertingkat dan sampai kepada penutupan tempat usaha jika masih ditemukan melanggar,”ujar Imelwati.
Imelwati menjelaskan, penegakan perda ini dilakukan mengingat perkembangan penyebaran Covid-19 yang cendrung meningkat, meski tingkat kesembuhan tergolong cukup tinggi. Begitu juga dengan Kabupaten Tanah Datar menurutnya, angka penyeberan Covid 19 berkisar di angka 400 orang lebih, namun angka kesembuhan juga tergolong cukup tinggi.
“Di Sumatera Barat saja telah mencapai 15.000 orang, dengan angka kesembuhan hampir mencapai 12.000 orang. Untuk itu, perlu diberikan edukasi ke masyarakat dan penekanan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan perda nomor 6 tahun 2020,” katanya.
Harapannya, melalui penekanan disiplin protokol kesehatan dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Sumatera Barat. Sampai saat ini, sejak penegakan perda AKB dilakukan lebih dari 7.900 orang telah diberikan sanksi, baik berupa teguran tertulis, denda maupun sangsi sosial.
Menurutnya Imelwati, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan karena ketidakpercayaan mereka terhadap virus Covid-19 dan menganggapnya sebuah kebohongan.
“Kendala penerapan protokol kesehatan, masyarakat itu masih menganggap ini hanya bohong. Padahal Covid 19 itu nyata,”tutupnya.
Razia yang digelar tim Gakkum, terdiri dari Satpol PP, Polres, dan Kodim serta Dishub Tanah Datar.(YRP)

Tinggalkan Balasan