
Padang, Scientia – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Alfiadi, dilaporkan seorang warga ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Ia diduga berpolitik aktif dalam pemenangan salah satu pasangan calon gubernur Sumbar.
Defrianto Tanius atau An warga Air Tawar membuat laporan ke Bawaslu dengan bukti-bukti lengkap. Yaitu berupa WA dan kuitansi pembayaran posko pemenangan yang saat ini dipakai nomor urut 4.
Bukti lain yang dibawa Defrianto berupa perjanjian sewa tanah dan bangunan, bukti transfer posko pemenangan calon Mahyeldi-Audy tertanggal 27 mei 2020.
“Print out transfer rekening dari Alfiadi ke Muharamsyah senilai Rp150 juta. Deskripsinya biaya sewa gedung dan operasional dan posko. Juga ada file perjanjian sewa menyewa antara Muharamsyah dengan Alfiadi, kata Defrianto.
Defrianto ingin meluruskan informasi yang diterimanya dari nomor tidak dikenal. Agar tidak timbul fitnah terhadap Alfiadi yang menjabat sebagai Kasat Pol PP Kota Padang, dan Paslon gubernur Mahyeldi-Audy.
“Dengan adanya chating WA ini, untuk menghindari fitnah kalau jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, maka berinisiatif melaporkan ke Bawaslu” ungkap Defrianto Senin (30/11).
Komisioner Bawaslu Sumbar, Elliyanti, membenarkan adanya salah seorang warga kota Padang melaporkan dugaan pelanggaran pilkada. Apalagi dilakukan oknum ASN. Laporan masyarakat tersebut diterima staffnya yang menangani pelanggaran, karena saat ini komisioner Bawaslu sedang tidak berada ditempat.
“Pertama kita terima dulu laporannya, kemudian kita lakukan kajian awal untuk melihat apakah laporan itu terpenuhi syarat formil dan materil. Katena, setiap laporan dari warga akan dilakukan verifikasi, apakah bisa dilanjutkan atau ditolak,” ujar Elliyanti.
Ia juga mengatakan, jika memang terbukti ada pelanggaran tersebut, maka pihak ASN yang melakukannya akan dijerat dengan undang-undang Pilkada dan ASB.(pzv)

Tinggalkan Balasan