Bawaslu: 158 Teguran Pelanggaran Covid-19 dan 109 kampanye

Padang, Scientia – Senin (7/12). Selama kampanye pilkada serentak, Bawaslu keluarkan 158 surat teguran dan pembubaran 109 kampanye. Jumlah ini merupakan pelanggaran di kampanye pilgub Sumbar maupun pilbup/ pilwako.

Bawaslu melayangkan surat teguran tertulis pelanggaran Covid-19 di Pilgub 29 surat, sementara di Pilbup/ Pilwako 129 surat. Sedangkan pembubaran kampanye Pilgub 27 kali dan di Pilbup/ Pilwako 82 kali.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumbar, Vifner mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan sampai penetapan hasil nantinya. Sehingga bisa menekan pelanggaran berikutnya, termasuk money politic dalam serangan fajar.

“Sampai H+1 kita turun langsung ke lapangan. Mulai masa tenang tanggal 6 Desember kemarin, sampai tanggal 19 Desember besok,” ujar Vifner.

Vifner menegaskan pihaknya memiliki tekad bahwa pilkada Sumbar harus minim masalah. Sehingga pengawasan berbagai bentuk terus dilakukan, termasuk juga meminta partisipasi masyarakat dalam melaporkan berbagai bentuk pelanggaran di lapangan.


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *