Refleksi Akhir Tahun DPD RI, UU Cipta Kerja dan Covid-19

Refleksi Akhir Tahun DPD RI, UU Cipta Kerja dan Covid-19
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Padang, Scientia – Refleksi akhir tahun 2020 DPD RI, LaNyalla singgung soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, DPD RI diuji dalam posisinya menjembatani kepentingan pusat dan daerah dalam kerangka fungsi pengawasan.

“Keterlibatan DPD RI dalam pembahasan Tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah harus terus diperjuangkan dalam koridor kepentingan daerah. Hal ini terbukti, beberapa pasal yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat dipertahankan,” ungkap LaNyalla, Jumat (11/12) malam.

LaNyalla mengulas sejumlah hal yang menjadi esensi pada UU Cipta Kerja, seperti kemudahan beriventasi yang menjadi semangat dalam omnibus law. Bagi DPD RI, esensi kemudahan berinvestasi harus tetap didudukkan secara tepat, sepanjang tidak mendegradasi kewenangan daerah dan mampu menjamin terciptanya daya saing yang berkelanjutan di daerah.

“Di samping itu daerah harus dipastikan memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki secara optimal. Sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang terus meningkat secara berkesinambungan,” tambahnya.

LaNyalla memastikan DPD akan terus mengawal pembentukan peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU Cipta Kerja bersama-sama dengan kementerian terkait. Pemerintah menargetkan akan membentuk 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan UU Cipta Kerja, dengan rincian 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Selain itu, LaNyalla juga bahas penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Sejak awal tahun hingga jelang 2020 akhir, belum terlihat ada tanda-tanda pelandaian kasus. Meski begitu, LaNyalla memberi apresiasi kepada pemerintah yang terus berupaya semaksimal mungkin dalam menghadapi pandemi Corona ini.

“Per tanggal 8 Desember 2020, total kasus mencapai 582 ribu, dan DPD RI juga menangkap kelelahan semua pihak dalam menghadapi dampak pandemi ini. DPD RI mengapresiasi langkah-langkah yang ditetapkan Pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 maupun dampaknya di berbagai sektor,” ucap LaNyalla.

DPD RI secara berkelanjutan mencermati perkembangan penanganan dampak Covid-19, khususnya di sektor pariwisata, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan sosial. DPD RI juga berharap ketersediaan vaksin Corona bisa ditingkatkan untuk bisa memenuhi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia.(pzv/rls)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *