
Padang, Scientia – Komisi Informasi (KI) Sumbar kunjungi KI Sumut dalam rangka koordinasi dan sinergi kewenangan KI. Selain itu, keduanya juga membahas penyelesaian sengketa informasi publik yang menjadi tugas dan kewenangan utama KI.
Ketua KI Sumut, Robin didampingi komisionernya Abdul Jalil dan Edi Sormin, mengatakan penyelesaian sengketa informasi publik menjadi triger kewenangan dari Komisi Informasi. Di ruang penyelesaian sengketa itu, Majelis Komisioner menjadi orang merdeka dalam mengambil keputusan.
Diskusi terkait penyelesaian sengketa informasi publik cukup alot terutama terkait pemahaman badan hukum dan kuasa hukum yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Badan hukum termohon itu sudah harus final di tingkat permohonan sengketa informasi publik. Sedangkan, ASN pasti ada ketentuan lain yang mengikat tidak bisa menerima kuasa dari pihak lain dalam bersengketa informasi publik,” ujar Robin, di Medan, Selasa (22/12).
Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska yang didampingi wakilnya, Adrian Tuswandi mengatakan kewenangan KI dalam penyelesaian sengketa infomasi publik merujuk pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Dua aturan itu menjadi patokan kita dalam penyelesaian sengketa informasi publik, meski ada keyakinan majelis komisioner tetap mengacu kepada Undang-undang tersebut,” ujar Nofal Wiska.
“Hak menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa pregrogatif ada di majelis komisioner. Mau regsiter ditolak, para pihak tidak legal atau mediasi hingga putusan, bahkan sidang pemeriksaan setempat ada di majelis komisioner. Ketua KI jadi nggak berkuasa di sidang sengketa,” tambah komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi.
Sedangkan Adrian menyebut mediasi cara cepat dan mudah dengan semangat win-win solution. Majelis Komisioner tidak saklak dalam hal legal standing para pihak yang belum terpenuhi. Jika para pihak sepakat, syarat legal standing bisa menyusul.(pzv/rls)

Tinggalkan Balasan