Jakarta, Scientia– Jelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Kapolri, Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
“Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” ucap Irjen Argo Yuwono, Rabu (23/12/2020), dikutip dari laman humas.polri.go.id.
Selain itu, maklumat tersebut juga dimaksudkan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Untuk itu, Kapolri melarang masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum,” sampai Irjen Argo Yuwono.
Adapun pelarangan tersebut ditujukan untuk kegiatan berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/ perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.
Selanjutnya, “Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(yrp)

Tinggalkan Balasan