
Pekanbaru, Scientia– Komisi Informasi (KI) Sumbar melakukan kunjungan kerja serta silaturahmi ke KI Riau. Kedua lembaga tersebut saling sharing informasi dan bersinergi terkait keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat, Senin (28/12).
Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska mengatakan, kunjungannya ke Riau juga untuk monitoring dan evaluasi badan publik dalam rangka memasifkan penerapan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan KI serta Permendagri nomor 3 tahun 2017.
“Kita jalin komunikasi terkait kerja KI sebagai kunci silaturahmi. Kita berharap selalu ada sharing informasi baik tentang penyelesaian sengketa informasi publik dan kelembagaan komisi informasi,” ujar Nofal Wiska di Riau.
Selanjutnya Wakil Ketua KI Sumbar, Adrian Tuswandi menambahkan, KI Sumbar dan Riau bertekad dalam koordinasi dan evaluasi serta sinergistas untuk tidak akan berhenti bekerja memberika ruang keterbukaan dalam kondisi apapun.
“Meski pandemi KI tetap bekerja baik sidang sengketa informasi publik hingga melakukan pencerahan ke berbagai kelompok publik tentang keterbukaan informasi publik dan melakukan monitoring evaluasi badan publik, ” ujar Adrian Tuswandi.
“Seperti saat ini di masa pandemi, KI harus tetap bekerja, baik terkait sidang sengketa informasi publik hingga melakukan pencerahan kepada berbagai kelompok publik tentang keterbukaan informasi,” tambah Adrian Tuswandi.
Sementara, Ketua KI Riau, Zufra Irwan mengatakan diskusi Keterbukaan Informasi Publik antara KI Riau dengan Sumbar tidak pernah kering.
“Ada banyak kesamaan dalam pengelolaan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dan mensinergikan kerja KI antar 2 provinsi,” kata Zufra Irwan.
Menurut Zufra, tahun 2021 KI harus lebih meningktan kinerja. Sebab, tanggapan masyarakat tentang keterbukaan semakin membaik. Tingkat kecerdasan masyarakat untuk menuntut hak keingintahuannya semakin tinggi, apalagi berkaitan dengan uang APBD.
Di sisi lain, Komisioner KI Riau, Alnofrizal mengatakan pihaknya akan memasifkan keterbukaan informasi publik. KI Riau siap menjalin kemitraan harmonis dengan badan publik dan masyarakat.
“Sehingga di tahun 2021 kita fokus kepada badan publik desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai triger dalam meningkatkan pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik,” ujar Alnofrizal.
Di samping itu, Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari terlibat diskusi alot dengan Ketua KI Riau tentang Monev dan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.
“Bisa saja nilai lokal diterapkan dalam memonitoring badan publik. Perki Monev terbitan KI Pusat tetap menjadi patokan, sehinga ada sinergsitas program Monev, ” ujar Tanti.
Sedangkan Zufra menekankan Monev dan pemeringkatan badan publik provinsi bisa membuat modul sendiri.
“Aturan KI Pusat bisa dijadikan pedoman saja dan yang tahu progres keterbukaan badan publik itu KI Provinsi sejauh PPID dan SOP instansi vertikal itu memberi kewenangan kepada institusinya di provinsi,” ujar Zufra. (pzv)

Tinggalkan Balasan