
Tanah Datar, Scientia– Masa libur akhir tahun 2020, pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengambil keputusan menutup sementara semua destinasi wisata selama empat hari. Penutupan dimulai tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Sumatera Barat No.6/ED/GSB-2020 Tanggal 29 Desember 2020. Kemudian disusul surat edaran Bupati kabupaten Tanah Datar nomor 556/1011/Parpora-TD/2020, Tanggal 30 Desember 2020.
“Surat Edaran ini untuk pengendalian kegiatan masyarakat terhadap pencegahan penyebaran virus covid 19. Terutama pada masa libur akhir tahun 2020 dan tahun baru,” ujar Kadis Pariwisata melaui Kabid Pariwisata, Efrison di Batusangkar. Kamis, (31/12)
Selanjutnya, pelayanan rumah makan, restoran, dan kafe tidak diperbolehkan melayani makan ditempat dan hanya dibolehkan dibawa jalan atau pulang (take away).
“Tindak lanjut pengawasan untuk penerapan surat edaran ini dilaksanakan oleh Tim Penegakkan Penerapan Disiplin Covid-19 Kabupaten Tanah Datar,” jelas Efrison.
Berdasarkan pantauan Scientia.id di lapangan, beberapa objek wisata di Tanah Datar, tidak ramai dikunjungi seperti objek wisata Nagari Tuo Pariangan, Danau Singkarak dan Aur sarumpun. Juga terlihat kepolisian berjaga di pintu masuk lokasi wisata dan patroli keliling di seputaran tempat wisata. (Afrizaldi Noerdin)
Tinggalkan Balasan