![Penyerahan putusan majelis komisioner usia majelis membacakan putusan pada sidang sengketa informasi publik, Rabu (13/1) di ruang sidang KI Sumbar. [Foto: dok.kisb]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/01/Penyerahan-putusan-majelis-komisioner-usia-majelis-membacakan-putusan-pada-sidang-sengketa-informasi-publik-Rabu-131-di-ruang-sidang-KI-Sumbar.-foto-dokkisb.jpeg)
“Dua sidang sengketa informasi publik hari ini menjadi penanda dimulainya tahun sidang sengketa 2021,” ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska, Rabu sore di Padang.
Sidang pertama dengan register Nomor: 10/X/KISB-PS/2020 dimulai pada Pukul 11.00 WIB, dengan pemohon atas nama Syahrial ML Marajo dengan termohon Atasan PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Solok.
“Agenda persidangan hari ini adalah pembuktian, dimana dalam persidangan hanya dihadiri oleh pemohon,” papar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar, Arif Yumardi.
Siidang sengketa informasi kedua, lanjut Arif, dimulai pukul 14.00 WIB. Agendanya membacakan putusan majelis komisioner KI Sumbar.
“Sidang kedua hari ini pembacaan putusan. persidangan ini dihadiri oleh para pihak dalam sengketa a quo,” terangnya.
Sidang putusan dibacakan majelis komisioner secara bergantian memutuskan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan; memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi a quo berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan seluruh prosedur layanan informasi publik sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Arif Yumardi, mengatakan dengan digelarnya dua sidang pada hari ini membuktikan kerja keras KI Sumbar dalam berupaya secara maksimal menyelesaikan register yang ada pada awal tahun. Walaupun harus dilakukan penyesuaian prosedur karena masih dalam kondisi pandemi covid 19.
“Seluruh kegiatan KI apalagi sidang sengketa informasi publik menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, pelakasanaan sidang sengketa informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang Undang No 14 Tahun 2008 pasal 26 poin 3, yaitu Komisi Informasi Provinsi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi di daerah melalu mediasi dan/atau ajudikasi nonligitasi .
“Untuk itu, walau di awal tahun Komisi Informasi langsung tancap gas,” tutupnya.(Rls: ppid-kisb)
Tinggalkan Balasan