Usai Ibu ‘Mogok Tidur’, Neneng Adukan PLN ke DPRD Tanah Datar

Neneng diterima anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Jonnedi Kompol di ruang kerja DPRD Tanah Datar, Rabu 20/1). [Foto: Scientia]
Neneng diterima anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Jonnedi Kompol di ruang kerja DPRD Tanah Datar, Rabu 20/1). [Foto: Scientia]
Lintau, Scientia – Aksi ‘mogok tidur’ yang dilakukan SE (65) di kantor Unit Layanan Pelanggan (UPL) PLN Lintau, Senin (181) malam membuat heboh dan memicu keprihatinan. Kini Neneng, putri SE pun mengadukan nasibnya ke komisi III DPRD Tanah Datar setelah PLN menjatuhkan denda dan memutus aliran listrik di rumahnya.

Rabu (21/1), Neneng diterima anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Jonnedi Kompol dengan membawa surat dan bukti. Ia menyampaikan tindakan sepihak PLN Lintau yang telah memutus listrik di rumahnya, serta dengan memberatkan denda sebesar Rp7 juta.

Dengan raut kesedihan, Neneng bercerita Kepada Scientia . Baginya denda Rp7 juta sangatlah besar. “Untuk makan sehari-hari pun sulit kami dapatkan. Kami hanya pedagang kecil, dan situasi berdagang pun tidak menguntungkan,” papar Neneng.

Ditambahkan lagi, pelanggaran yang dijatuhkan kepadanya hanyalah sepihak dan tidak berdasar. PLN, kata Neneng, tidak mampu menunjukkan bukti-bukti pelanggaran. Apalagi ketentuan menjatuhkan sanksi kepada pelanggan tentulah ada mekanisme yang dijalankan. “Bukankah negara kita ini negara hukum?” ujarnya lirih.

Anggota DPRD Tanah Datar Fraksi Gerindra, Jonnedi Kompol mengatakan, sesuai aturan akan meneruskan surat laporan kepada Ketua DPRD Tanah Datar untuk ditindaklanjuti.

“Secara pribadi saya sangat prihatin dalam situasi sulit seperti ini masih ada ketimpangan yang diterima masyarakat miskin,” kata Jonnedi. Ia memastikan pihaknya akan segera membahas dan memanggil keduanya, baik PLN maupun Neneng. (Afrizaldi Noerdin)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *