Kasus Wajib Hijab SMKN 2 Padang, Ketua DPRD Sumbar: Jangan Overacting!

Ketua DPRD Sumbar Supardi. [Foto: Ist]
Ketua DPRD Sumbar Supardi. [Foto: Ist]
Padang, Scientia – Menanggapi persoalan yang mewajibkan siswi non muslim menggunakan hijab, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi menyarankan Dinas Pendidikan harus bijaksana menyikapi persoalan tesebut. Dia mengatakan, persoalan ini harus ditelaah secara mendalam dan diketahui pokok permasalahan sebenarnya. Apakah itu memang benar kebijakan atau hanya kesalahan penyampaian pihak sekolah.

“Masyarakat, pemerintah, maupun dinas jangan terlalu overacting menyikapi hal ini. Harus dikaji persoalan sebenarnya, jangan asal ikut-ikutan,” ujar Supardi saat dihubungi Scientia, baru-baru ini.

Supardi meminta, dinas pendidikan harus mampu menelaah persoalan ini secara tuntas. Pun dinas juga harus memberikan dukungan dan perlindungan kepada kepala sekolah.

“Ini hanya persoalan kecil, sampai-sampai menteri yang tidak tau apa-apa ikut juga berkomentar. Jangan terlarut dengan persoalan ini, masih banyak permasalahan bangsa yang harus diselesaikan,” ujar Supardi.

Baca: Kasus Pemaksaan Kerudung, Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf

Dikatakan Supardi, komentar beberapa lembaga, instansi maupun tokoh nasional seolah-olah ini kasus yang sangat besar, termasuk Komnas HAM, Omdubsman. Jika ingin dipersoalkan harus dilakukan peninjauan dari awal.

“Silahkan Komnas HAM, Omdubsman ikut menangani persoalan ini. Harus ditinjau dari awal biar kasusnya jelas. Ini hanya persolan sederhana, jangan terlalu berlebihan,” kata Supardi.

Supardi juga mengatakan, aturan pakaian bagi siswi non muslim, memang tidak ada kewajiban untuk sama. Mereka (siswi non muslim-red) menyesuaikan serta tetap menggunakan pakaian yang sesuai. Dan tidak ada persoalan selama ini.

“Ini hanyalah miskomunikasi antara wakil kepala sekolah dengan walimurid. Dan itu bukan lah suatu kebijakan, hanya audiensi yang direkam walimurid dengan wakil kepala sekolah,” kata Supardi.

Kebijakan Lama

Supardi menjelaskan, aturan pewajiban menggunakan pakaian muslim bagi siswi muslim saja. Dan aturan ini sudah berlaku sejak kepemimpinan Walikota Fauzi Bahar.

“Kebijakan ini sudah lama. Adapun bagi siswa non muslim harus menyesuaikan pakiannya. Apakah menyesuaikan ini menggunakan pakaian yang sama, atau tidak. Kita juga tidak tahu bagaimana kesepakatannya dari awal,” jelas Supardi.

Kemudian Supardi juga menegaskan, Menteri Pendidikan jangan asal memberikan instruksi kepada dinas, apalagi terkait pemecatan kepala sekolah. Jika ingin memberi intruksi harus diselidiki dulu kebenarannya.

“Saya harap Menteri juga bijaksana dalam memberikan intruksi, jangan asal-asalan juga. Kecuali, siswa tersbut dipaksa dan dilarang masuk sekolah, baru intruksi itu bisa diterima. Intinya cari tahu dulu kebenarannya,” tegas Supardi.

Menurut Supardi, tidak ada selama ini Perda, Pergub maupun aturan lainnya yang mewajibkan siswi non muslim untuk perbakaian muslim.

“Itu hanya rekaman wakil kepala sekolah dengan walimurid. Itu bukan kebijakan. Jadi jangan langsung dituduh itu seolah olah kebijakan,” katanya. (YRP)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *