![Ilustrasi. [Foto: Pixabay/Alexas_Fotos]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/02/pistol-2948729_1920.jpg)
Ketua PBHI Sumbar, Muhammad Fauzan Azim melalui keterangan tertulisnya yang diterima Scientia, Senin (1/2) menyebutkan, penembakan terhadap DS dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh ±6 anggota kepolisian adalah pelanggaran HAM yang serius melalui tindakan (by action).
“Penembakan tersebut jelas tidak dibenarkan dan termasuk kepada pembunuhan di luar proses peradilan (extra judicial killing),” terang Muhammad Fauzan Azim.
Apalagi dengan terungkapnya fakta baru bahwa DS telah ditembak pada bagian kepala (organ vital) tanpa tembakan peringatan terlebih dahulu yang terlihat dalam 2 video mengarah kepada adanya kesalahan fatal petugas dalam proses penindakan yang berujung maut bagi korban (DS).
Baca: Penembakan DPO di Solok Selatan, Brigadir KS Berstatus Tersangka
“Ini dikuatkan kesaksian istri korban, serta telah diturunkan Tim Lidik untuk Polda Sumbar mengindikasikan kepolisian telah lalai dalam proses penangkapan DS yang berujung pada kematian korban,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui Deki Susanto (DS) tewas dalam operasi penangkapan pada 27 Januari lalu oleh oknum aparat Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. DS yang saat itu berstatus DPO (daftar pencarian orang-red) tertembak di bagian kepala. (*, rls)
Tinggalkan Balasan