Tulisan :
Rafik Sani
Ketua BPH AMAN Daerah Taneak Jang
Tulisan ini barangkali mewakili raut wajah saya yang kurang bersahabat saat ini. Saya sebagai insan yang bergelut di bidang sejarah, seni dan adat budaya suku Rejang cukup merasa perihatin atas kondisi kekinian Suku Rejang di Provinsi BengkuluTulisan ini barangkali mewakili raut wajah saya yang kurang bersahabat saat ini. Saya sebagai insan yang bergelut di bidang sejarah, seni dan adat budaya suku Rejang cukup merasa perihatin atas kondisi kekinian Suku Rejang di Provinsi Bengkulu.
Organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Taneak Jang selama kurun waktu 3 tahun terakhir kebelakang mencoba mengindentifikasi, mengklasifikasi dan mendokumentasikan berbagai jenis kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Suku Rejang baik berupa Bahasa Rejang itu sendri, Aksara Rejang [Ka Ga Nga), adat budaya dan kearifan lokalnya, bagaimana pola interaksi masyarakat Suku Rejang berinteraksi dengan hutan, Sungai, Gunung dan Saweak.
Dahulu Ninik puyang kita mempunyai norma dan aturan sebelum membuka lahan perkebunan baru yaitu disebut dengan Tabes. Tabes merupakan ritual adat bagaimana cara orang Rejang menghormati Penungau Taneak Tanai. Ada larangan khusus secara adat di wilayah tertentu tidak boleh dibuka untuk lahan perkebunan seperti kawasan Ulau Tulung, Pun Kling, Smatang Imo Igir Nipis, Imo Napit dan lain sebagainya.
Kemudian dikenal dengan istilah TIKEN apabila Anok Kutai ditegur oleh Tungau Taneak Tanai. Dahulu sangat tabu bagi orang Rejang membakar jerami padi dan sangat tidak baik apabila saat panen padi melakukan aktivitas jual beli… Kurrrrr Smangettt Poi…
Pada sisi lain tentang adat budaya Rejang tentang ritus daur hidup manusia dari dalam kandungan sampai dengan kematian, maka ada adat Cao Min Munen Anok Lin, semua rangkaian ritus kehidupan itu dijalankan dengan norma dan hukum adat yang sangat dihormati.
Di bidang hukum kita coba mendokumentasikan data terkait Lembaga Peradilan Adat Rejang, sistem dan cara pengambilan keputusan serta hukum-hukum Adat Rejang itu sendiri. Katanya “Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabbullah. Coa Lekang ukoi Panes, Coa Lapuk ngen Ujen”.
Apakah itu masih ada dan tetap ditaati secara adat???
Aspek bidang kesenian yang mencangkup seni sastra seperti Neanei, Berjung, Medula, Geritan, Sambei, Gandai, Syaer. Seni Tari yaitu Tari Adat Kejai (Iben Penaok) berbagai seni Tari kreasi seperti tari Munang Biniak, tari slinang, tari pingan, tari piseu, tari stangen, tari tu’un nyaweak.
Dari kegiatan pendokumentasian ini juga kita menemukan bahwa beberapa instrumen musik yang dimiliki seperti Sedem, Kecitan, Deb, Ginggong, Jinggung, Gung.
Kemudian ada juga kerajinan tangan berupa Tenun yaitu “Kain Amen Dugen Suku Riman dan Culau Pioa Monok”.
Dalam perjalanan penelusuran yang dilakukan AMAN Daerah Taneak Jang maka beberapa kesenian yang tersebut di atas dengan tegas kami nyatakan sudah punah.
Kepunahan tersebut terjadi seperti pada kesenian sastra lisan Mendula, Geritan, Merjung, Syaer dan Neanei. Sangat sulit bagi kami untuk menemukan siapa seniman yang bisa melakukan kesenian itu lagi. Beberapa alat instrumen musik juga tak bisa kami jumpai lagi keberadaannya seperti S’dem, Gingong dan Jinggun.
Selanjutnya yang tidak kalah penting sebagai sebuah identitas Suku Rejang yaitu benda-benda cagar Budaya baik berupa makam-makam Kramat atau Petilasan para Leluhur beserta dengan benda pusakanya.
Benda-benda pusaka dan cagar budaya ini yang katanya menjadi indikator bahwa suku Rejang termasuk Suku Tua yang ada di Sumatra bahkan termasuk Suku Tua yang ada di Indonesian. Namun ke keberadaan dan bagaimana kita melestarikan , menghormati, menghargai mereka sebagai Leluhur Taneak Tanai Jang sungguh jauh.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, dalam hal ini sebagai pemangku kebijakan pada tingkat daerah sudah berbaik hati dengan menerbitkan PERDA NOMOR 4 TAHUN 2017 tentang “Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang. Untuk itu, sebagai Masyarakat Adat yang bermartabat khususnya Kita Anok Sukau Jang mari bepangku tangan menjaga, melestarikan adat budaya kita dari ancaman kepunahan.
Sebagai solusi yang konkrit dan dengan kerendahan hati maka AMAN Daerah Taneak Jang coba menawarkan untuk mendirikan “Sekolah Adat” di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu ini. Tak ada tujuan lain, hal ini semata-mata hanya untuk menjaga agar Seni, adat Budaya dan kearifan lokal Suku Rejang yan sama-sama kita banggakan ini tak tergerus dan punah dimakan zaman.
Ino te coa sedih weiii… weiii…
Lok te kemliak awei ipe kebaes kain amin dugen o coa te nam. Padeak cerito Ninik Sbei baes nien Kain o…
Lok te megong awei ipe ules alat musik sdem o cigai te dapet. Lok keme miuk kuak ro saei tun Mdula ngen geritan o cigai dapet. Padeak cerito amen miuk Tun Tuwai dong sedem coa tekding bioa matai merau…
Kubua ketuai sensud, nikoa mesoa bunyi. Inokkk…. inok…
Meak ipe nien padeak kecek ite bangga ngen Sukau Jang.
Lok te blajea berjung ngen api te blajea,lok te blajea gritan ngen api te blajea,lok te mnea sdep ngen api te mnea..dyo adat coa lkang koi panes coa lapuk koi ujen nyo?
Mujua ba neak status yo dau gi melei dorongan ngen smangaaattt ne, amen coa o tameak sdingen kmasai ye. Mokasiak kute² magea Kumu au.
“Uai Jibeak Mangep Anok, Tuwai Ati Si Tau Bapok”
“Adat Timoa Kulot Kuai Riyan Sapei Dipoa Mengunoi, Tekadeak Nien Taneak Jang Taneak Ne Amen”.*
Tinggalkan Balasan