KI Tolak Permohonan Sengketa HGU PT Agam Permai

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menolak permohonan pemohon atas sengketa informasi HGU PT Agam Permai, Kamis (4/2). [Foto: Dok. KI Sumbar]
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menolak permohonan pemohon atas sengketa informasi HGU PT Agam Permai, Kamis (4/2). [Foto: Dok. KI Sumbar]
Padang, Scientia – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar sidang dengan pemohon Syahrial Datuk Rajo Garang termohon atasan PPID kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat. Agenda sidang putusan sela sidang ajudikasi dan mediasi register nomor 01/I/KISB-PS/2021,10/X/KISB-PS/2021.

“Kita menolak permohonan pemohon secara keseluruhan,” ujar Ketua Majelis Hakim Adrian Tuswandi didampingi panitera pengganti Kiki Eko Saputra di Kantor KI Sumbar, Kamis (4/2).

Menurut Adrian, pihaknya memerintahkan kepada pemohon untuk menggunakan upaya hukum lainnya.

“Kita menyarankan upaya hukum cara lainnya, sesuai perundangan yang berlaku,” ujar Adrian sembari menghisap cerutu pakai gading ini.

Lanjut anggota majelis Noval Wiska, pemohon tidak memiliki sikap bersunguh- sungguh terhadap permohonan atasan PPID kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat.

Sidang dihadiri termohon melalui utusan Elvino Akbar, Ibnu Muhajir dan Elsa Efserdalis dari Kanwil BPN Sumbar.

Untuk diketahui salah satunya permohonan informasi diminta pemohon surat permohonan HGU PT Agam Permai, salinan dokumen hak erfapacht verponding afedelling no 330 atas nama Georg Erwin Oscar Krebs. (rls)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *