![Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menolak permohonan pemohon atas sengketa informasi HGU PT Agam Permai, Kamis (4/2). [Foto: Dok. KI Sumbar]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-04-at-11.25.07.jpeg)
“Kita menolak permohonan pemohon secara keseluruhan,” ujar Ketua Majelis Hakim Adrian Tuswandi didampingi panitera pengganti Kiki Eko Saputra di Kantor KI Sumbar, Kamis (4/2).
Menurut Adrian, pihaknya memerintahkan kepada pemohon untuk menggunakan upaya hukum lainnya.
“Kita menyarankan upaya hukum cara lainnya, sesuai perundangan yang berlaku,” ujar Adrian sembari menghisap cerutu pakai gading ini.
Lanjut anggota majelis Noval Wiska, pemohon tidak memiliki sikap bersunguh- sungguh terhadap permohonan atasan PPID kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat.
Sidang dihadiri termohon melalui utusan Elvino Akbar, Ibnu Muhajir dan Elsa Efserdalis dari Kanwil BPN Sumbar.
Untuk diketahui salah satunya permohonan informasi diminta pemohon surat permohonan HGU PT Agam Permai, salinan dokumen hak erfapacht verponding afedelling no 330 atas nama Georg Erwin Oscar Krebs. (rls)
Tinggalkan Balasan