SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut Sekolah Berlaku, Ini Isinya

SKB Tiga Menteri tentang Aturan Seragam dan Atribut Sekolah
SKB Tiga Menteri tentang Aturan Seragam dan Atribut Sekolah

Padang, Scientia – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia resmi berlaku, Rabu (3/2). Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang nandatangani SKB ini memastikan penerapannya sesegera mungkin.

Keputusan yang disahkan secara daring tersebut berlaku untuk semua sekolah negeri di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia yang diselenggarakan pemerintah.

Baca: 

“Sekolah yang diselenggrakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia. Dengan agama apapun, etnisitas apapun, dengan diversivitas apapun,” papar Nadiem, dikutip dari saluran YouTube Kemendikbud RI.

Berikut keputusan SKB Tiga Menteri tersebut:

  1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
    • Seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau
    • Seragam dan atribut dengan kekhususan agama
  3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
  5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:
    • Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
    • Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Wali Kota.
    • Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
    • Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
      • Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
      • Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.
  6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahaan Aceh. (*)

Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *