Dicerca DPRD, Kadishub Padang: Manajemen Perparkiran Kita belum Selesai

Bobi Rustam menjejal pertanyaan seputar masalah perparkiran kepada Kadishub Kota Padang Dian Fikri dalam apat Pansus I DPRD Kota Padang dan Dishub Padang di Hotel Inna Muara, Kamis (4/2). [Foto: Ist]
Bobi Rustam menjejal pertanyaan seputar masalah perparkiran kepada Kadishub Kota Padang Dian Fikri dalam apat Pansus I DPRD Kota Padang dan Dishub Padang di Hotel Inna Muara, Kamis (4/2). [Foto: Ist]
Padang, Scientia – Carut-marut pengelolaan parkir di Kota Padang akhirnya mencuat di dalam Rapat Pansus I bersama DPRD Kota Padang dengan Dishub Kota Padang tentang pembaharuan jasa restribusi jasa umum di Hotel Inna Muara, Kamis (4/2). Kadishub Dian Fikri yang hadir saat itu sempat dicerca berbagai pertanyaan wakil rakyat.

Bobi Rustam, salah satu angota DPRD Padang mempertanyakan kemampuan UPTD Parkir selama 2020. Sepengetahuannya UPTD hanya sanggup menargetkan pendapatan sebesar 1.346.092.500 yang tersebar dari 264 titik parkir saja.

“Saya ingin bertanya, berapa titik parkir sebenarnya di Kota Padang? Kalo mau jujur, ada pihak lain yang sanggup memberikan lima miliar/tahun di sektor perparkiran saja. Bukittinggi saja bisa memberikan PAD lima miliar pertahun,” ucapnya ketus.

Ia mencontohkan, sepanjang Jalan Pemuda titik parkir hanya tiga titik. Faktanya, dari ujung Jalan Pemuda hingga Plaza Andalas justru petgas parkir yang ada sangat banyak.

“Ingat, mereka setor tiap hari ke UPTD Parkir, dan tidak tiga titik parkir saja, tetapi lebih. Petugasnya banyak dan selalu berganti shift pagi, siang dan malam. Berapa seharusnya yang masuk dalam PAD Kota Padang,” tegasnya.

Bobi menjelaskan, andai saja pemerintah dapat mengelola perparkiran ini dengan baik, potensi PAD-nya sangatlah besar.

“Terlalu banyak pihak yang mendapat keuntungan dari bisnis yang mungkin menurut banyak orang adalah hal yang sepele,” tambahnya.

Menangapi penyataan tersebut, Kadishub Kota Padang Dian Fikri menyampaikan sektor perparkiran merupakan kendala yang hampir ditemui di berbagai kota di Indonesia. Dishub dalam ini bertugas bagaimana jalur lalu lintas menjadi lancar.

“Ada rambu-rambu larangan parkir dan dibolehkan parkir yang telah dibangun pemerintah. Masyarakat seharusnya mematuhi aturan tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dian Fikri menambahkan, untuk parkir ditepi jalan umum dibolehkan jika pemerintah belum mampu memberikan sarana untuk parkir kendaraan. Oleh karena itu, untuk menambah PAD Dishub menetapkan biaya parkir yang biasa perjam, kini diganti dengan biaya parkir sekali saja.

“Saat ini kita menetapkan biaya parkir sekali jalan saja, tidak perjam di Kota Padang. Selain itu, kerja sama dengan pihak ketiga dalam mengelola perparkiran sudah kita putus,” jelasnya.

Lebih lanjut, untuk meningkatkan PAD Kota Padang, Dian Fikri menyampaikan belum sanggup menaikan tarif parkir di Kota Padang.

“Kita akui, management perparkiran kita belum terselesaikan. Oleh karena itu, kita berat menaikan tarif parkir di Kota Padang untuk mendongkrak PAD di masa pandemi, seperti yang dilakukan kota-kota lainnya,” jelasnya.

Selanjutnya, Kadishub menjelaskan yang ditagih parkirnya adalah kendaraan yang diparkir di pinggir jalan umum. Sedangkan kendaraan yang berada dalam halaman restoran atau minimarket tidak dibebankan biaya parkir.

“Kita hanya meminta biaya parkir dari kendaraan yang parkir di pinggir jalan atau bahu jalan. Untuk kendaraan yang diparkir di halaman restoran dan minimarket, hanya Dispenda yang berhak memintanya sebanyak 20 persen dari biaya parkir yang diminta petugas parkir yang berada di lingkungan restoran dan minimarket,” tutupnya. (rls, cw1)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *