Pemakaian Tanda Seru (!) dalam Bahasa Indonesia

Oleh: Yori Leo Saputra
(Mahasiswa Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)

Menyinggung penjelasan artikel saya sebelumnya dimuat di Scientia pada Minggu, 06 Desember 2020 tentang pemakaian tanda hubung (-) dan tanda pisah (–) dalam bahasa Indonesia, saya mengatakan di dalam artikel tersebut bahwa ada 15 pemakaian tanda baca dalam bahasa Indonesia yang saya ambil dari buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2016). Pada kesempatan kali ini, saya masih mengulas tentang pemakaian tanda baca. Tanda baca yang saya ulas adalah tanda seru (!).

Tanda seru adalah tanda yang dilambangkan dengan garis yang berbentuk vertikal, di mana terdapat sebuah tanda titik di bawah garis vertikal tersebut (!). Tanda seru ini sering disebut dengan tanda pentung atau seru. Penggunaan tanda seru sering kali dijumpai dalam bacaan, baik itu dalam buku, surat kabar (koran), majalah, tabloid, karya sastra, maupun dalam tulisan-tulisan lainnya. Tak hanya itu, penggunaan tanda seru juga sering dijumpai di sekitar kita, seperti pada rambu-rambu lalu lintas, di kebun, di tempat parkir, di dekat sungai, maupun di tempat-tempat lain. Tanda seru juga sering digunakan oleh masyarakat sebagai simbol larangan. Contohnya dilarang memotong rumput di sini!, jangan buang sampah di sini!, dan dilarang parkir di depan area!

Perlu kita ketahui, tenyata tanda seru juga mempunyai asal-usul. Pada mulanya, tanda seru berasal dari bahasa Latin yang disebut dengan exlamatio, yang berarti suka cita. Kata exlamatio ini berfungsi untuk menegaskan pada akhir kalimat. Untuk mempersingkat, kata tersebut akhirnya dipangkas menjadi ‘I’ dan ‘O’, di mana huruf ‘O’ ditulis di bawah huruf ‘I’ hingga menjadi tanda “!” seperti sekarang (dari brilio.net). Tanda seru pertama kali ada di dalam buku Cateschism of Edward VI, yang kemudian dipublikasikan di London pada tahun 1553.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tanda seru diartikan sebagai tanda baca (!) yang dipakai sesudah ungkapan dan pernyataan yang berupa seruan atau perintah, yang menggambarkan kesungguhan, ketidak percayaan atau rasa emosi yang kuat. Sementara itu, tanda seru juga dapat diartikan sebagai tanda baca yang biasanya digunakan untuk menunjukan perasaan atau penegasan dan sering menandai akhir suatu kalimat (wikipedia.org). Berdasarkan buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2006) yang diterbitkan pada edisi keempat oleh Tim Pengembangan Bahasa Indonesia, penggunaan tanda seru (!) dapat digunakan untuk tiga fungsi, yaitu:

Pertama, tanda seru dapat digunakan oleh seorang penulis sebagai untuk mengakhiri ungkapan atau pernyataan yang berupa seruan atau perintah yang menggambarkan kesungguhan. Penggunaan tanda seru pada kaidah pertama ini dapat dilihat pada contoh berikut.

  • Mari kita dukung bersama H. Prabowo Subianto demi Indonesia jaya!
  • Alangkah indahnya pemandangan wisata Lembah Harau!
  • Besar rumah Paman!

Kedua, tanda seru juga dapat digunakan oleh seorang penulis sebagai untuk mengakhiri ungkapan atau pernyataan yang berupa seruan atau perintah yang menggambarkan ketidakpercayaan. Penggunaan tanda seru pada kaidah ini dapat dilihat pada contoh-contoh berikut.

  • Masa! Dia pencurinya?
  • Tampan sekali kau hari ini!; dan
  • sungguh luar biasa, dia bisa menyelesaikan dalam waktu singkat!

Ketiga, penggunaan tanda seru juga dapat digunakan untuk mengakhiri ungkapan atau pernyataan yang berupa seruan atau perintah yang menggambarkan emosi yang kuat. Penggunaan tanda seru pada kaidah yang ketiga ini dapat dilihat pada contoh-contoh berikut.

  • Dasar orang gila!
  • Merdeka!
  • Pergi kau dari sini!
  • Sekali tidak, tetap tidak!

Tiga pedoman mengenai penggunaan tanda seru tersebut mungkin dapat kita terapkan dan aplikasikan dalam hal tulis-menulis. Ketiga pedoman tersebut diterapkan sesuai dengan contoh-contoh yang ada dalam buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2016). Namun, pada kenyataannya, banyak orang belum memahami kaidah penggunaan tanda seru sehingga sering menyebabkan kekeliruan dalam penggunaannya. Lalu, apa saja bentuk kesalahan tersebut?

Pertama, suka menukar fungsi tanda seru dan tanda tanya. Meskipun kedua tanda ini sering digunakan dalam kalimat langsung, kedua tanda ini memiliki fungsi yang berbeda. Seperti yang telah dijelaskan di atas, tanda seru digunakan untuk mengakhiri ungkapan atau pernyataan yang berupa seruan atau perintah serta memberikan penegasan, sedangkan tanda tanya hanya memiliki satu fungsi yaitu fungsi interogatif yang membuat kalimat tersebut menjadi kalimat tanya yang memerlukan jawaban. Kesalahan bentuk ini dapat kita lihat pada contoh-contoh berikut: 1) “Apa kau sudah membelikan gula untuk ibu!” tanya Robert kepada anaknya.; 2) “Rido menepuk pundak adiknya dan bertanya,“Kamu sudah makan!”; 3) “Hore, aku sangat senang?” teriak Sitih ketika melihat nilai lapornya yang begitu bagus. Ketiga contoh tersebut tidak hanya janggal dibaca, tetapi juga menimbukan kesan yang berbeda. Pada contoh kalimat pertama, Robert yang berniat bertanya kepada anaknya seolah-olah seperti membentak. Jadi, tanda baca yang benar untuk memperbaiki kalimat di atas ialah tanda seru diganti dengan tanda tanya. Begitu juga sebaliknya pada contoh kalimat 2 yang juga harus menggunakan tanda tanya. Selanjutnya, contoh kalimat 3, tanda tanya diganti menggunakan tanda seru karena kalimat tersebut menunjukkan ekspresi dari kebahagiaan.

Kedua, suka menggunakan tanda seru yang berlebihan. Contohnya, dilarang memotong rumput di sini!!!!!!!!!!. Penggunaan tanda seru seperti ini sering kali kita temui di berbagai tempat. Jelas-jelas penggunaan tanda seru yang berlebihan ialah melanggar kaidah dalam penulisan bahasa Indonesia. Penggunaan seperti ini tidaklah dianjurkan dalam penulisan bahasa Indonesia. Penggunaan tanda seru cukuplah kita gunakan satu kali saja. Meskipun dibuat sampai ribuan jumlahnya, tanda baca itu tidak akan mengubah makna.

Ketiga, suka mengakhiri tanda seru dengan membubuhi tanda titik di belakangnya. Penggunaan seperti ini juga keliru dalam penulisan bahasa Indonesia. Tidak ada kaidah yang mengatur hal demikian. Biasanya, kesalahan seperti ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang kaidah penulisan bahasa Indonesia. Kurangnya pemahaman sering menimbulkan kekeliruan sehingga muncul bentuk-bentuk yang salah, seperti contoh berikut.

  • Dilarang membuang sampah di sini!.
  • Dilarang memotong rumput di sini!.

Jadi, kaidah penulisan yang benar dari contoh tersebut ada tidak perlu mengakhiri tanda seru dengan membubuhi tanda titik di belakangnya. Perbaikan kalimat di atas dapat kita lihat pada contoh di bawah ini.

  • Dilarang membuang sampah di sini!
  • Dilarang memotong rumput di sini!

Demikanlah penjelasan tentang penggunaan tanda seru dalam bahasa Indonesia. Semoga tulisan ini memberikan pencerahan dan banyak manfaat, terutama dalam dunia tulis-menulis. Untuk itu, perlu diingat bahwa tulisan yang baik dan benar adalah tulisan yang selalu memperhatikan kaidah kebahasaan. Selamat mencoba.


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *