![Kapolres Asahan didampingi Kasat Reskrim, KPAD, Kanit UPPA saat Konfrensi Pers di Mapolres Asahan. [Scientia/Hamdan Rangkuti]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-17-at-22.22.16-1.jpeg)
Kasus ini disampaikan saat jajaran Polres Asahan menggelar konferensi pers pada Rabu (17/2) petang.
Polisi menunjukan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, celana pendek dan pakaian dalam korban.
“Pelaku berinisial SS berusia 61 tahun. Pekerjaan sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta. Pelaku berasal dari Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Asahan. Motif pelaku melakukan serangkaian kebohongan membujuk AS (18),” kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto.
Baca:
- Asahan Kirim 4 Siswa ke BLK Lembang
- Kasus Cabul Tinggi di Kota Pariaman, Kasat Reskrim : Pemerintah Harus Melakukan Kajian Secara Mendalam
Kapolres menjelaskan, awal mula terbongkarnya kasus ini setelah RS (tante korban) membuat laporan polisi. Kemudian UPPA melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah terpenuhi 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, kemudian terhadap tersangka dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
“Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” terangnya.
Di waktu yang bersamaan, Kapolres juga memaparkan telah menangkap pelaku pencabulan lainya yakni SY (49) warga Kecamatan Air Joman terhadap anak tirinya MH (15). Dan selanjutnya kasus pencabulan yang dilakukan AS (18) berprofesi sebagai guru merupakan warga Kecamatan Silau Laut Asahan terhadap SS (15).
“Ketiga pelaku ini akan mendapat hukuman yang sama, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 35 tahun 2014,”tutupnya. (Hans)
Tinggalkan Balasan