![GNPF Ulama Sumbar saat mendatangi DPRD Sumbar menyampaikan penolakan terhadap SKB 3 Menteri, Senin (22/2). [Foto: Ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-22-at-13.26.21-e1613975922132.jpeg)
“Saya selaku ketua DPRD Sumbar bakal meneruskan untuk memasukkan surat aspirasi GNPF Ulama Sumbar dikirim melalui kantor pos,” ujar Supardi di ruang khusus I DPRD Sumbar, Senin (22/2).
Menurut Supardi, DPRD secara kelembagaan tentu terikat dengan aturan berlaku. Karena itu aspirasi GNPF ulama Sumbar tersebut akan diteruskan sesuai jalur yang tersedia.
“Apa menjadi kekhwatiran masyarakat Sumbar, mungkin sama dirasakan sebagian besar anggota DPRD Sumbar. Masyarakat Sumbar sudah menjadikan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sebagai pedoman hidup bermasyarakat,” ujar Supardi.
Baca:
- MUI Pariaman Dukung Walikota Tolak SKB 3 Menteri
- SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, Ini Kata Wakil Rakyat dan Akademisi Sumbar
- MUI Padang: Penerapan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Perlu Kebijaksanaan
Ketua GNPF ulama Sumbar Jel Fathullah Al Anshary mengatakan, pihaknya melihat SKB 3 Menteri melanggar konstitusi negara pasal 29 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan warga negara dalam menjalankan ajaran agama.
“SKB 3 Menteri tentang aturan berbusana sekolah telah mencederai kearifan lokal budaya Sumatera Barat dan SKB 3 Menteri tidak mewujudkan tujuan pendidikan,” ujar Jel.
Menurut Jel, kebebasan dimaksud SKB 3 Menteri akan mengakibatkan mayoritas siswa akan membuka auratnya. Aksi SKB 3 Menteri tidak layak secara secara hukum, karena mencederai otonomi daerah ditetapkan.
“SKB 3 menteri menimbulkan keresahan masyarakat, wali murid, pejabat daerah. UU ITE serta adanya isu pasal karet menimbulkan keresahan masyarakat, SKB 3 Menteri harus dibatalkan. Kami menuntut DPR/MPR RI harus memanggil dan menegur menteri bersangkutan,” ujar Jel.
Lanjut Jel, presiden RI harus mengganti tiga orang menteri tersebut.
“Kami serahkan segala tuntutan kami kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat, agar diteruskan ke pusat,” ujar Jel. (rls, pjk)
Tinggalkan Balasan