![Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur tunjukkan beberapa barang bukti hasil pengungkapan kasus di Aula Perbakin Polres Kota Sawahlunto, Rabu (24/2) siang. [Foto: Scientia/Yoa]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-24-at-15.02.24.jpeg)
Kapolres memaparkan beberapa kasus yang berhasil diungkap Polres Sawahlunto dari rentang waktu 1 hingga 19 Februari 2021. Di antara kasus tersebut, terdapat kasus penamabangan emas tanpa izin dan kasus penipuan serta penggelapan 1 unit sepeda motor.
“Polres Sawahlunto telah mengamankan 8 orang pelaku yang terlibat dalam penambangan emas tanpa izin di aliran sungai Batang Lunto, Tapian Tanang Dusun Siambalau Desa Talawi Hilie, Kecamtan Talawi, Kota Sawahlunto, pada 17 Februari 2021. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti yang digunakan untuk melakukan aktivitas tambang,” ujar Junaidi Nur.
Dijelaskan, kedelapan tersangka terancam pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
Sementara terkait untuk kasus penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka berinisial NY beserta barang bukti pada 19 Februari 2021 pukul 16.30 WIB di Jalan Barung-barung Belantai Tarusan, Kecamatan Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan.
“Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Sawahlunto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama empat tahun,” sebut Kapolres.(Yoa)
Tinggalkan Balasan