Disdukcapil Asahan: Penerbitan Akte dan KK Bisa di Kantor Kecamatan

Bupati dan Wakil Bupati Asahan saat melakukan sidak ke Disdukcapil Asahan, Rabu (3/3) [Foto: Scientia/Hamdan Rangkuti]
Bupati dan Wakil Bupati Asahan saat melakukan sidak ke Disdukcapil Asahan, Rabu (3/3) [Foto: Scientia/Hamdan Rangkuti]
Kisaran, Scientia – Sejumlah kantor camat di Kabupaten Asahan akan segera melayani penerbitan akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

Saat ini layanan tersebut telah bisa dinikmati di Kantor Camat Pulau Rakyat yang ditujukan untuk enam kecamatan yakni Kecamatan Pulau Rakyat, Bandar Pulau, Aek Songsongan, Aek Ledong, Rahuning dan Aek Kuasan.

“Untuk kecamatan lainnya akan dilakukan secara bertahap karena melihat keterbatasan peralatan yang ada,” kata Bupati Asahan Surya didampingi Wakil Bupati Taufik Siregar saat melakukan sidak di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan, Rabu (3/3).

Surya mengatakan, dipilihnya Kantor Camat Pulau Rakyat dalam kepengurusan administrasi kependudukan mengingat jarak tempuh dari enam kecamatan sekitar yang cukup jauh ke Disdukcapil.

“Jadi bagi masyarakat Kabupaten Asahan yang tinggal di 6 kecamatan tersebut dapat mengurus administrasi kependudukannya berupa KK dan akte kelahiran di Kantor Camat Pulau Rakyat tanpa harus langsung pergi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan yang letaknya jauh dari Kecamatan tersebut,” ungkapnya.

Selain Disdukcapil, Bupati dan Wakil Bupati Asahan di hari yang sama juga melakukan sidak ke kantor pelayanan lainnya, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan, RSUD HAMS Kisaran, dan Dinas Sosial.

“Sidak yang kami lakukan pada hari ini, bertujuan untuk melihat secara langsung pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Asahan, apakah pelayanannya sudah maksimal atau belum,” tutupnya. (Hans)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *