![Wakil Bupati Dharmasraya Dasril Panin Dt Labuan saat membuka acara Sosialiasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aula Lantai II Kantor Bupati Dharmasraya, Kamis (4/3). [Foto: Scientia/Tnl]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-04-at-14.10.50.jpeg)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pembedayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berenca (P3APPKB) Dharmasraya diikuti camat dan walinagari se-Dharmasraya.
Kepala Dinas Sosial P3APPKB Kabupaten Dharmasraya, Bobby Perdana Riza menyebutkan, sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengoptimalkan penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Dharmasraya.
Di tahun 2020, tercatat 120 lebih kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Dharmasraya.
“Mohon maaf, itu yang tercatat. Yang tidak tercatat, kami yakini angkanya barangkali bisa dua kali atau tiga kali lipat,” ungkapnya.
Sosialisasi ini diselenggarakan untuk mendorong pemerintah kecamatan dan nagari membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak di wilayah kerja masing-masing. Dengan adanya satgas tersebut, diharapkan upaya preventif dapat diwujudkan.
“Serta yang paling penting sekali adalah, kecamatan dan nagari dapat mengetahui alur penanganan perkara dan konsep preventif terhadap perkara ini, sehingga tidak berlanjut ke tingkat yang lebih mengkawatirkan lagi,” pungkasnya.
Wakil Bupati Dasril Panin Dt Labuan saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan, dalam pasal 28 G ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat. Dengan demikian, hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi. Negara, terutama pemerintah, bertanggungjawab untuk menghormati, melindungi, dan menjamin hak-hak asasi manusia dari setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi.
Namun demikian, kata Wabup, walaupun ada jaminan perundang-undangan yang melindungi warga negara khususnya perempuan dan anak, kasus kekerasan justru semakin bertambah, tidak menurun.
“Karena kasus kekerasan perempuan dan anak seperti fenomena gunung es, yaitu kasus yang dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan dan lembaga perlindungan anak hanya sebagaian kecil dari kasus yang sebenarnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Wabup berpesan kepada seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi ini dengan baik, agar dapat meningkatkan pemahaman mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pertemuan ini jangan dianggap hanya sebagai kegiatan rutin. Pemerintah menggelar sosialisasi ini adalah sebagai wujud tanggung jawab, dan kami menyadari itu. Ujung tombak pemerintah adalah para walinagari, termasuk juga kepala jorong. Yang lebih mengetahui kondisi di lapangan, karena berada dekat dengan masyarakat. Untuk itu, besar harapan kita, apa yang menjadi tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi ini dapat tercapai hendaknya,” ungkapnya.
Wabup juga mengajak para walinagari untuk menjadi contoh di tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Mari mulai dari pribadi, dari keluarga kita sendiri,” pesan Wabup. (Tnl)
Tinggalkan Balasan