![Bupati dan Wakil Bupati Asahan nenyaksikan penandatanganan perjanjian kinerja di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Rabu, (10/3). [ foto : Hans]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/03/424322f7-231e-4b35-9f2f-1a900300828e.jpg)
“Perjanjian ini berisi dokumen penugasan dari saya, untuk melaksanakan setiap program dan kegiatan. Juga disertai indikator kinerja sebagaimana yang telah ditentukan” ujar Surya disela penandatanganan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Rabu, (10/3)
Surya menjelaskan, Perjanjian tersebut merupakan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Di dalamnya terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai dan komitmen kualitas kinerja yang ditargetkan.
“Ini juga dapat dijadikan sebagai dasar nilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran masing-masing perangkat daerah. Sekaligus sebagai dasar pemberian penghargaan atau sanksi,” jelasnya
Menurutnya, penandatanganan perjanjian kinerja juga dapat menjadi dasar penilaian untuk melakukan monitoring, pengendalian, evaluasi, supervisi atas pengembangan dan kemajuan kinerja. Kemudian, tujuan akhir yang ingin dicapai yakni, sebagai dasar dalam penempatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“Beberapa poin diatas harus dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah. Tentunya harus diawali dengan perjanjian kinerja yang baik,” tandasnya.
Sementara, perjanjian kinerja ini juga menjadi dasar Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021 yang akan datang. Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri No. 18 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.(Hans)
![Bupati dan Wakil Bupati Asahan nenyaksikan penandatanganan perjanjian kinerja di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Rabu, (10/3). [ foto : Hans]](https://datalama.scientia.id/wp-content/uploads/2021/03/424322f7-231e-4b35-9f2f-1a900300828e.jpg)
Tinggalkan Balasan