Padang Pariaman, Scientia – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sosialisasi aturan kepegawaian tentang sistem kerja serta kedisiplinan TPP pegawai ASN.
Dalam sambutannya, sekretaris daerah, Jompriadi menyampaikan sistem kerja dan aturan telah banyak dibuat. Hanya penerapannya saja dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.
“Peraturan ini harus dilaksanakan dan diberikan hukuman bagi yang melanggarnya, karena ini berpengaruh terhadap kinerja pegawai tersebut,” kata Jompriadi, Hall Bapelitbangda (17/3).
Kasubag kepegawaian merupakan perpanjangan tangan dari BKPSDM yang ada di unit kerja dan OPD. Sehingga persoalan yang terjadi dapat dijelaskan langsung oleh kasubag kepegawaian kepada pegawai itu langsung. Hal inilah fungsi dan peran kasubag pegawai untuk menjelaskan kepada pegawai di unit kerja yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Jompriadi berpesan agar kasubag kepegawaian memberikan kebebasan untuk beraktivitas kepada pegawai dalam melaksanakan kewajiban namun tetap dalam karidor dan aturan berlaku. Sehingga muncul gagasan dan inovasi baru dari pegawai itu sendiri.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Armeyn Rangkuti dalam laporannya menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan terhadap 2 peraturan sistem kerja di lingkup pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Selain itu, ada perubahan dari peraturan bupati tentang pelaksanaan pembayaran TPP.
“Kami di lingkup BKPSDM perlu mensosialisasikan w peraturan ini. Bertujuan agar perangkat daerah dapat mempedomani aturan kerja serta kedisiplinan dan hukuman dari pelanggaran disiplin tersebut,” ungkapnya.
Armeyn Rangkuti jug berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat disosialisasikan juga kepada seluruh ASN tentang sistem kerja yang dilaksanakan. Nantinya perangkat daerah dapat memberikan pembayaran TPP dengan tertib administrasi sehingga nantinya dapat mengaktifkan kembali kegiatan rutin yang sebelumnya tertunda akibat Covid-19.

Tinggalkan Balasan