![Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK dengan Kepala Daerah Se Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran. Kamis (18/3). [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/03/ad1d9109-97dd-4b87-b40d-34c4fe14535c.jpg)
“Oleh karena itu, perlu upaya keras untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Mahyeldi saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK dengan Kepala Daerah se-Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran. Kamis (18/3).
Menurutnya, upaya dilakukan tim Koordinasi Supervisi (Korsup) selama ini sejalan dengan visi mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel dan berkualitas. Kegiatan korsup ini merupakan wujud cita-cita pemerintah dalam memberantas korupsi di Sumbar.
“Ini yang harus kita hindari, saya berharap di kepemimpinan saya tidak ada yang KKN,” tegasnya.
Selanjutnya, Mahyeldi berjanji akan mendorong pemda dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
“Kami akan memberikan perhatian khusus pada 7 (tujuh) OPD yang masuk dalam area intervensi. Yaitu Bappeda, Bakeuda, UKPBJ, DPMPTSP, BKN dan Inspektorat,” janji Mahyeldi
Selain itu, berdasarkan catatan KPK, skor MCP Sumbar tahun 2020 sudah cukup baik yaitu 71 persen, meskipun capaian ini turun dari tahun 2019 lalu sebesar 77 persen. Namun, masih di atas rata-rata Nasional yaitu 64 persen.
Skor MCP tertinggi tahun 2020 diraih oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan skor 89 persen dan terendah diraih oleh Kabupaten Solok Selatan.
Salah satu program intervensi yang KPK dorong ke pemda adalah terkait tata kelola aset. Diketahui per 15 Februari 2021, dari total 19.847 bidang tanah se-provinsi Sumbar, baru 5.741 bidang yang memiliki sertifikat.
Sisanya sebanyak 14.106 bidang atau 71 persen belum bersertifikat. Target untuk tahun 2021, sebanyak 1.045 tambahan sertifikat diterbitkan. Sedangkan saat ini terdapat 297 bidang masih berproses sertifikasi di BPN.
Sementara, KPK juga mendampingi pemda dalam peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak yaitu dengan menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara daring atau BPHTB online. KPK mencatat masih ada 3 pemda yang belum menerapkan BPHTB online di Sumbar, yaitu Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto.(*)
![Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pimpinan KPK dengan Kepala Daerah Se Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran. Kamis (18/3). [foto : ist]](https://datalama.scientia.id/wp-content/uploads/2021/03/ad1d9109-97dd-4b87-b40d-34c4fe14535c.jpg)
Tinggalkan Balasan