Tempat Pengujian Kelayakan Kendaraan (KIR) di Gadut, Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. [foto : Scientia/aef]

Telah Bisa Dioperasionalkan, Tempat Uji KIR Diamanahkan ke Agam

Tempat Pengujian Kelayakan Kendaraan (KIR) di Gadut, Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. [foto : Scientia/aef]
Tempat Pengujian Kelayakan Kendaraan (KIR) di Gadut, Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. [foto : Scientia/aef]
Bukittinggi, Scientia – Tempat Pengujian Kelayakan Kendaraan (KIR) di Gadut, Tilatang Kamang, Kabupaten Agam telah bisa diopersikan kembali. Hanya saja, izin operasional yang semula diberikan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, sekarang diamanahkan ke Pemerintah Kabupaten Agam.

“Sesuai arahan Kemenhub, tempat pengujian itu telah bisa kembali dioperasionalkan. Jika pengendara belum menerima dan hendak mengurus KIR, silahkan hubungi pihak Dishub Pemkab Agam,” ujar Walikota Bukittinggi melalui Wakilnya, Marfendi usai pertemuan Pemkab Agam dengan Pemko Bukittinggi serta Organda (Organisasi Angkutan Darat) Kemarin di Bukittinggi. Rabu, (24/3)

Marfendi menyebutkan, fasilitas atau alat pengujian KIR yang dimiliki Pemkab Agam belum mencukupi. Sedangkan, Kota Bukittinggi telah memiliki alat pengijian yang cukup memadai dan layak digunakan.

“Kita sudah punya tujuh alat pengujian kendaraan. Semua peralatan yang kita miliki sudah dikalibrasi dan tinggal instal ulang sistem saja. Untuk operasionalnya, tinggal menunggu amanah dari Dishub Provinsi,” kata Marfendi.

Sejauh ini, kata Marfendi, kendaraan yang berasal dari Pemkab Agam dan Bukitinggi untuk menguji kelayakan operasional kendaraannya, terpaksa menumpang pengujian KIR ke kabupaten dan kota tetangga. Seperti Solok, Payakumbuh, dan Padang Panjang.

“Karena numpang KIR kendaraan ke tempat lain itu membutuhkan biaya yang besar, pemilik kendaraan sangat mengeluhkan ini. Keluhan itu disampaikan ke Organda,” jelasnya.

Marfendi berharap, permasalahan yang ada di KIR Gadut, terutama bagi Pemkab Agam, secepatnya bisa teratasi dan tempat pengujian dibuka kembali. sehingga pemilik kendaraan tidak dibebani biaya tinggi.

Sementara, Penutupan opersional KIR di Gadut diberlakukan sejak awal Januari 2021 lalu dan telah boleh di operasinalkan kembali mulai bulan ini. (aef)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *