ilustrasi mobil dinas. [foto : ist]

Sangat Menyukai, Mantan Kepala Daerah Bukittinggi Lelang Mobnas

ilustrasi mobil dinas. [foto : ist]
ilustrasi mobil dinas. [foto : ist]
Bukittinggi, Scientia – Mobil Dinas (Mobnas) Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi yang semulanya masing-masing ada dua unit, sekarang tinggal Satu unit saja di rumah dinas. Sebelumnya, Mobnas tersebut diketahui digunakan oleh Walikota dan Wakil Walikota yang lama. Sejatinya, mobil-mobil tersebut telah harus digunakan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi yang Baru, Erman Safar dan Marfendi.

“Mobil dinas Walikota ada dua, yaitu Pajero Sport dan sedan Honda Accord. Keduanya berplat merah BA 1 L. Sedangkan Mobnas wakil walikota adalah Fortuner dan sedan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kota Bukittinggi, Roffie Hendra, kepada wartawan di ruang kantornya. Jum’at, (26/3).

Roffie menjelaskan, mobil jenis Jeep merk Pajero Sport dan Fortuner, pengadaannya sewaktu Walikota, Ismet Amzis dan mobil jenis Sedan, sewaktu Walikota, Ramlan Nurmatias. Pada kepemimpinan sebelumnya, mobil Pajero Sport, dipakai Walikota, Ramlan, sedangkan yang Sedan dipakai Wawako, Irwandi. Sampai saat ini, mobil itu masih masih dipakai.

“Mantan Wako Ramlan memakai jenis Pajero Sport, karena Beliau suka yang jenis Jeep itu. Beda dengan mantan Wawako, Irwandi memilih mobil jenis sedan,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Roffie, Mobnas tersebut telah mereka lelang. Pelelangan itu sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016. Disana dijelaskan, khusus pejabat negara, ada pengecualian lelang, bagi mantan kepala daerah seperti Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati.

“Setahu Saya, mobil sudah dipulangkan oleh mereka (Ramlan dan Irwandi-red) ke negara. Namun, berapa nilai pembelian mobil saya tidak mengetahui sebab yang menentukan adalah tim keuangan,” jelasnya.

Sementara disisi lain, kebijakan Walikota dan Wakil Walikota baru, Ermam Safar – Marfendi, rela tidak membeli Mobnas baru meski anggaran pembelian tahun 2021 sudah ada. Ia mengalihkanya untuk peningkatan perekonomian masyarakat.

“Berhubung adanya refocusing, maka pembelian mobnas itu dialihkan untuk peningkatan perekonomian masyarakat,” katanya.

Sementara, dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 juga membolehkan kendaraan dinas dipakai mantan Wako dan Wawako. Namun dengan catatan masih ada kendaraan lain untuk Walikota dan Wakil Walikota yang baru. (aef)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *