Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat menerima LKPJ 2020 Pemprov Sumbar di Ruang Sidang Utama. Selasa, (30/3).[foto : Scientia/Clo]

DPRD Sumbar : Sasaran Pembangunan Daerah Harus Sama dengan Sasaran Akhir RPJPD

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat menerima LKPJ 2020 Pemprov Sumbar di Ruang Sidang Utama. Selasa, (30/3).[foto : Scientia/Clo]
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat menerima LKPJ 2020 Pemprov Sumbar di Ruang Sidang Utama. Selasa, (30/3).[foto : Scientia/Clo]
Padang, Scientia – Ketua DPRD Sumatera Barat, Supardi mengatakan, capaian program pembangunan daerah yang akan ditetapkan harus sama dengan sasaran akhir Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Sebab, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 Provinsi Sumbar merupakan periodesasi terakhir RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2005-2025.

“Posisi dan kedudukan RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026 ini sangatlah berat. Dimana dalam waktu yang bersamaan, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat harus mewujudkan dua visi, sasaran dan tujuan secara bersamaan,” Ujar Supardi Pada Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar LKPJ tahun 2020 dan Rancangan awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 – 2026, di Aula Utama. Selasa (30/4).

Disampiakan Supardi, LKPJ Tahun 2020 merupakan momentum untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Sumbar selama masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur periode sebelumnya. Mengacu pada LKPJ tersebut, DPRD membentuk rekomendasi yang bisa digunakan dalam perumusan kebijakan strategis pembangunan daerah yang akan dimasukan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026 yang prosesnya sedang berjalan.

Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum pulih, banyak sektor yang hancur, terutama perekonomian masyarakat, institusi kesehatan dan melemahnya potensi penerimaan daerah. Selain itu, Gubernur dan Wakil Gubernur, hanya memiliki waktu efektif selama kurang lebih 3 tahu untuk mewujudkan visi, misi dan sasaran tersebut.

Sementara, DPRD Sumatera Barat akan membentuk Panitia Khusus untuk membahas LKPJ tahun 2020 dan RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026 secara teknis oleh Komisi-Komisi terkait. Selanjutnya dibahas bersama oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam Tata Tertib DPRD. (CLo)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *