Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi, Syafnir. [foto : Scientia/aef]

Bekas TPA Gadut Bukittinggi Akan Memiliki Ekomonis

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi, Syafnir. [foto : Scientia/aef]
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi, Syafnir. [foto : Scientia/aef]
Bukittinggi, Scientia– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi, Syafnir mengatakan, bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Gadut, Kabupaten Agam, bisa bernilai ekonomis.  Caranya, dengan menjadikan tempat itu sebagai pusat pengelohan sampah dan objek wisata.

“Saat ini, eks TPA di Gadut, masih sebatas wacana untuk dijadikan sebagai tempat pengolahan sampah dan bisa pula nantinya sebagai objek wisata,” ujar Syafnir kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/3).

Sedangkan wacana akan dijadikan objek wisata, lanjut mantan Kepala Satpol PP itu, merupakan ide dari Walikota.

“Bapak Walikota pernah mengatakan, bahwa Eks TPA Gadut, kemungkinan akan dikelola Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi sebagai destinasi wisata alam. Tapi, akan dikembangkan sebagai apa, kita akan menunggu arahan beliau (Walikota Erman Safar-red).” katanya.

Ditambahkan Syafnir, jika nantinya eks TPA Gadut diperuntukan sebagai tempat pengelohan sampah. Misalnya, pengelohan sampah menjadi pakan ternak, pupuk kompos dan pengembangan ulat magot tentunya perlu perencanaan yang matang dan melibatkan beberapa OPD (Organisasi
Perangkat Daerah) lain.

“Seandainya dijadikan pengolahan sampah, terlebih dulu perlu koordinasi dengan beberapa OPD seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas PUPR termasuk tokoh masyarakat setempat,” ucapnya.

Kemudian, tambah Syafnir, dari hasil koordinasi, ternyata nantinya memang disetujui akan dijadikan tempat pengolahan sampah, dilanjutkan dengan perencanaan dan anggaran serta arahan walikota.

Dikatakan lagi, lahan eks TPA Gadut kurang lebih seluas 5 hektar tersebut dulunya dibeli atas nama PUPR. Dan belum diketahui batas-batas tanahnya, baik sebelah barat, timur, utara maupun selatan.

“Belum diketahui batas luas tanah atau lahan eks TPA itu. Arsip yang ditemukan hanya surat jual beli,” sebut Syafnir. (aef)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *