Diskriminasi Disabilitas, Alde dan LBH Aksi Tabur Bunga di BPK Sumbar

Diskriminasi Disabilitas, Alde dan LBH Aksi Tabur Bunga di BPK Sumbar

Diskriminasi Disabilitas, Alde dan LBH Aksi Tabur Bunga di BPK Sumbar
Aksi Tabur Bunga Alde ditemani istri dan LBH Padang di depan Gedung BPK Sumbar, Kamis (1/4).

Padang, Scientia – Seorang penyandang disabilitas, Alde Maulana (37) melakukan aksi tabur bunga di Gedung BPK Sumbar. Pasalnya, ia diberhentikan dengan hormat dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani setelah setahun menjalani masa CPNS.

Alde maulana adalah seorang penyandang disabilitas (lemah di bagian kiri dan mata sebelah kiri tidak bisa melihat 50 persen). Ia dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2018 formasi disabilitas.

Alde mengatakan kurang lebih 1 tahun mengabdi sebagai seorang CPNS, akan tetapi ketika pelantikan PNS, ia diberhentikan dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani.

“Sedangkan di hasil medical check up di RSPAD Gatot Subroto, saya dinyatakan cukup sehat,” tutur Alde saat diwawancarai media pada Aksi tersebut, Kamis (1/4).

Alde merasa telah terjadi diskriminasi CPNS disabilitas oleh BPK. Didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Alde telah melaporkan kasus ini kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM, Ombudsman dan Kantor Staf Presiden (KSP). Atas pelaporan ini, kemudian Deputi V KSP menginisiasi mediasi antara Alde dan BPK RI.

LBH Padang, Indira Suryani, menjelaskan bahwa pada saat mediasi awal pihak BPK RI membuka peluang untuk merevisi SK pemberhentian dengan hormat Alde dengan syarat ditemukan bukti baru, yaitu melakukan pemeriksaan kesehatan ulang.

“Peluang ini diseriusi oleh Alde dengan pemeriksaan kesehatan mandiri di RSUP M. Djamil akhir tahun 2020. Hasil pemeriksaan menyatakan Alde dengan kondisi disabilitas yang cukup berat, masih mampu menjalankan tugas sebagai PNS di BPK. Alde memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan tertentu”, tambah Indira.

Hasil ini disampaikan kembali kepada BPK RI oleh LBH Padang pada 20 Agustus 2020 kepada BPK RI dan meminta surat pemberhentian dengan hormat Alde direvisi. Namun, setelah berbulan-bulan menunggu akhirnya pada 15 Maret 2021, BPK RI memberikan surat balasan dengan menyatakan permintaan ini tidak dapat dipenuhi dengan berbagai alasan.

Merasa dipermainkan, Alde bersama LBH Padang melakukan aksi duka cita di BPK Sumatra Barat. Dalam asksi Alde ditemani istrinya, Dewi Ratna Sari (30), menaburkan bunga tanda belasungkawa dan berdoa agar mendapatkan keadilan bagi dirinya sebagai penyandang disabilitas.

“Menerima surat dari BPK membuat saya merasa hancur dan kecewa. Mimpi saya jadi abdi negara pupus sudah”, ujar Alde.

Dalam siaran pers LBH Padang (1/4), Diki Rafiqi PJ Isu Disabilitas LBH Padang memandang Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1997 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia yang dijadikan acuan oleh BPK RI untuk merevisi pemberhentian dengan hormat saudara Alde tidak berpihak pada disabilitas karena aturan yang lama dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Innalillahi wainnalillahi rojiun. Telah hilangnya hati hurani BPK Republik Indonesia. Kami menuntut Presiden Joko Widodo menunjukkan keberpihakan kepada disabilitas dalam kasus ini,” tegas Diki.

Mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi pada hari disabilitas pada 3 Desember 2020 lalu, bahwa akan memberikan kesetaraan, kesempatan dan aksesbilitas bagi penyandang disabilitas menjamin akses pendidikan, akses kesehatan dan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

“Kami saat ini msih menunggu keberpihakan presiden kepada disabilitas. Disabilitas berhak jadi abdi negara. Disabilitas setara dengan yang lain. Salam Inklusi,” tutup Diki.(clo)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *