![Pemko Padang lakukan Sosialisasi LHKASN cegah tindakan Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/04/02cc8f37-70eb-460a-926e-e2d0202099ac.jpg)
Sosialisasi itu sesuai kebijakan pemerintah tentang kewajiban LHKASN dalam surat edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2015, maka seluruh ASN berkewajiban melaporkan harta kekayaanya.
“Sosialisasi ini merupakan langkah awal pencegahan KKN serta penyalahgunaan wewenang dan sebagai bentuk transparansi ASN Pemko Padang terhadap harta kekayaannya,” tegas Wali Kota Padang, Hendri Septa di Balaikota Padang, Aie Pacah. Senin (12/4).
Wako Padang menambahkan, apabila LHKASN ini terpenuhi dengan baik, maka dapat menambahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Kota Padang. Pelaporan LHKANSN seluruh ASN sudah bisa diberikan pada 30 April 2021.
“Apabila LHKASN ini terpenuhi dengan baik, maka dapat menambahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Kota Padang. Pelaporan LHKANSN seluruh ASN sudah bisa diberikan pada 30 April 2021,” tutup Hendri. (Wan)
![Pemko Padang lakukan Sosialisasi LHKASN cegah tindakan Korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). [foto : ist]](https://datalama.scientia.id/wp-content/uploads/2021/04/02cc8f37-70eb-460a-926e-e2d0202099ac.jpg)
Tinggalkan Balasan