![Ketua DPRD Sumbar Supardi menyerahkan dokumen rekomendasi DPRD terhadap rancangan awal RPJMD Sumbar tahun 2021-2026 kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Kamis (15/4). [Foto: Scientia/Clo]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/04/WhatsApp-Image-2021-04-15-at-11.50.14.jpeg)
Termasuk sejumlah kasus anyar yang melanda pemerintahaan dareah, khususnya penanganan Covid-19.
“Tidak hanya terhadap LKPJ, tetapi juga terhadap rekomendasi lainnya, seperti LHP BPK Kepatuhan Atas Penanganan Covid-19, LHP BPK PT Balairung Citrajaya Sumbar dan rekomendasi DPRD sebelum-sebelumnya. Hal ini tentu akan menyulitkan DPRD dalam melakukan pengawasan,” ujar Supardi dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 dan Kesepakatan Bersama Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 di Gedung Paripurna DPRD Sumbar, Kamis (15/4).
Supardi meminta perhatian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar agar bersungguh-sungguh menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi DPRD. Pasalnya, rekomendasi DPRD merupakan bagian dari produk hukum daerah yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
Sementara mengenai LKPJ kepala daerah Sumbar tahun 2020 dan rancangan awal RPJMD Sumbar tahun 2021-2026, DPRD Sumbar memberikan sejumlah rekomendasi.
“Rekomendasi ini menyangkut konsisten perencanaan dan penganggaran, optimasi pendapatan dan belanja, peningkatan kinerja pengelolaan aset dan BUMD serta belum optimalnya pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah,” paparnya.
DPRD Sumbar berpendapat rancangan awal RPJMD Sumbar tahun 2021-2026 masih harus didalami kembali. Terlebih perlu adanya sinkronisasi dan periodisasi RPJMD dengan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2021-2024. Selain itu, perlu dilihat kesesuaian program unggulan dengan kewenangan pemerintah provinsi agar tidak terkendala dalam pelaksanaan dan penganggaranya.
Supardi mengatakan, rancangan awal RPJMD Sumbar tersebut belum menunjukkan adanya terobosan baru dari Pemda untuk meningkatkan pendapatan daerah. “Apabila tidak ada terobosan baru, akan sulit bagi Pemda untuk melaksanakan program unggulannya dalam mencapai visi dan misi RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026,” terang Ketua DPRD Sumbar.
Rancangan awal RPJMD ini juga tidak memiliki program yang fokus untuk penanganan narkoba, baik pencegahan, rehabilitas hingga pascarehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba.
“Perlu kita ketahui bahwa Provinsi Sumatera Barat merupakan jalur merah lalu lintas penyebaran narkoba,” tambah Supardi. (Clo)
Tinggalkan Balasan