![Ketua majelis sidang Komisis Informasi Sumbar Nofal Wiska menanyakan sejumlah dokumen legal standing kepada utusan termohon Sekkab Agam, Kamis (15/4). Sidang akhirnya ditutup karena utusan termohon tidak memiliki surat kuasa. [Foto: Dok. KI Sumbar]](https://pembangunan.scientia.id/wp-content/uploads/sites/11/2021/04/Ketua-majelis-sidang-KI-Nofal-Wiska-menanyakan-sejumlah-dokumen-legal-standing-kepada-utusan-termohon-Sekkab-Agam-e1618473447836.jpeg)
Ketua Majelis, Nofal Wiska mengatakan, keputusan ditutupnya sidang disebabkan adanya beberapa persyaratan terkait legal standing yang gagal terpenuhi.
“Untuk sidang perdana pada sengketa bernomor register 02/I/KISB-PS/2021, ada empat hal yang perlu diperiksa, yaitu legal standing, kewenangan absolut, kewenangan relatif, persoalan jangka waktu, dan nyatanya kuasa dari termohon tidak dibekali surat kuasa. Itu artinya legal standing dari kuasa termohon tidak bisa diterima,” ujar Noval Wiska.
Kondisi ini berawal saat majelis yang menyidangkan sengketa informasi dengan register 02/I/KISB-PS/2021 itu, mendapati staf sekaligus utusan termohon, yakni Kabag Hukum Setkab Agam, Desmawati, untuk sidang sengketa hari itu tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai kuasa dari termohon karena tidak miliki surat kuasa.
Tidak adanya surat kuasa pihak termohon diketahui beberapa saat setelah ketua majelis Noval Wiska membuka sidang. Tanpa adanya legal standing tersebut, kehadiran utusan dari termohon hanya sebagai pengunjung saja.
Utusan termohon, Desmawati mengaku surat panggilan sidang sengketa informasi dari KI Sumbar belum diterimanya.
“Bahkan kehadiran saya karena perintah langsung termohon yang menjadi pimpinan saya,” jelas Desmawati.
Sementara anggota majelis sidang, Arif Yumadi menyebutkan tidak ada alasan bagi termohon untuk memberikan surat kuasa kepada orang yang ditunjuknya untuk ikut sidang. Arif menegaskan, bagaimanapun dalam pemeriksaan awal sidang sengeketa informasi ini, hal yang cukup penting untuk diketahui para pihak adalah soal legal standing.
“Jika tidak memenuhi legal standing, maka sidang sengketa belum dapat dilanjutkan,” jelas Arif.
Dia juga mengaku sedikit kecewa dengan Pemkab Agam, karena seharunya tak ada alasan bagi termohon untuk tidak membuatkan surat kuasa bagi orang yang ditunjuknya mengikuti sidang sengketa informasi kali ini.
Apalagi, sambung Arif, panggilan sidang juga telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada termohon, sehingga bisa lebih mudah dicetak dan didisposisikan, dan itu dinyatakan sah dalam UU.
Sementara Tanti Endang Lestari, meminta utusan dari termohon untuk bisa membawa surat kuasa yang diberikan termohon dalam agenda sidang berikutnya . (rls/pzv)
Tinggalkan Balasan