![Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi saat memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sumbar, Selasa (20/4). [Foto: Ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/04/Komisioner-Komisi-Informasi-Sumbar-Adrian-Tuswandi-saat-memberikan-keterangan-kepada-penyidik-Polda-Sumbar-Selasa.jpeg)
“Ke Direskrimsus untuk diperiksa Subdit IV, pemeriksaan keterangan dilakukan oleh penyidik AKP Gusnedi dan Rozi. Pelaksanan pemeriksaan atas surat permintaan keterangan ditandatangani Direskrimsus Kombes Joko Sadono,” ujar Adrian, Selasa.
Adrian menghadiri panggilan itu untuk menjalankan penugasan dari Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska.
“Dari Komisi Informasi ya, silahkan duduk dan terima kasih atas kehadirannya memenuhi panggilan kami,” ujar AKP Gusnedi.
Adrian hadir dalam rangka diminta keterangan oleh penyidik Direskrimsus Subdit IV Polda Sumbar tentang keterbukaan informasi publik.
“Untuk menerangkan tentang Erfach Verponding 330 tahun 1931,” ujar Adrian.
Kasus ini ditindaklanjuti penyidik Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Sumbar dengan melakukan penyelidikan.
“Semua berawal dari putusan majelis komisioner Komisi Informasi Sumbar tahun 2015, sehingga itu kami sebagai insitutsi diminta keterangan ahli untuk membuat terang dugaan pidana informasi berdasarkan Pasal 52 UU 14 Tahun 2008,” ujar Adrian. (rls, kisb/pzv)
Tinggalkan Balasan