![Suasana rapat Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25 secara virtual di aula melati Kantor Bupati Asahan. [Foto: Scientia/Hans]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/04/Pemkab-Asahan-dan-Forkopimda-Kabupaten-Asahan-mengikuti-Puncak-Peringatan-Hari-Otonomi-Daerah-ke-25-secara-virtual.jpeg)
Rapat ini diikuti Sekretaris Daerah Jhon Hardi Nasution M. Si, unsur Forkopimda di antaranya Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, S.H., perwakilan dari Kejaksaan Kabupaten Asahan, Dandim 0208/AS dan para asisten.
Acara yang dipusatkan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan tersebut diawali dengan laporan dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik lalu dilanjutkan dengan sambutan Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin.
Selanjutnya acara tersebut dilanjutkan dengan pengarahan dari Tito karnavian selaku Menteri Dalam Negeri.
Tito menjelaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah mengacu kepada UU nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. UU ini diperkuat dengan UU nomor 32 tahun 2004. Dalam UU ini diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Untuk itu, inilah yang menjadi esensi dari otonomi daerah.
“Otonomi daerah adalah salah satu bentuk desentralisasi. Definisi otonomi daerah adalah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur daerahnya sendiri,” ujar Tito selaku Mendagri.
Diharapkan pemerintah daerah mampu melakukan inovasi-inovasi dan mengelola sumber daya di daerahnya untuk meningkatkan pendapatan di daerahnya dan diharapkan dengan adanya otonomi daerah ini mampu mempercepat pembangunan.
“Ke depannya otonomi daerah ini perlu kita lanjutkan dan untuk itu setiap kepala daerah harus mandiri dan berinovasi,” ungkap Tito.
Semua kepala daerah tidak hanya memiliki kemampuan pemerintahan tapi juga memiliki kemampuan kewirausahaan dan mampu berpikir secara bisnis untuk meningkatkan pendapatan yang melebihi belanja daerahnya.
Acara ini ditutup dengan launching e-Perda, SIMUDAH (Sistem Informasi Mutasi Daerah), dan SILPPD(Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah).
Aplikasi e-Perda merupakan salah satu solusi yang dihadirkan untuk mengatasi obesitas regulasi. Sementara itu untuk sistem mutasi ASN antar Pemda dipermudah Kemendagri dengan menghadirkan SIMUDAH.
Sistem ini mempermudah ASN memantau proses pengajuan mutasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKN dan Kemendagri.
Dengan begitu, ASN tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ekstra untuk pergi ke Jakarta mengecek SK Mutasi. Dan terakhir SILPPD yakni Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ketiga aplikasi ini merupakan inovasi dan terobosan dari dirjen otonomi daerah, sehingga dengan adanya aplikasi ini mempermudah birokrasi menjadi lebih simpel dan efisien.
“Saya berharap acara ini tidak hanya sekedar acara seremonial virtual tapi juga mengandung makna yang sangat dalam karena ini adalah bentuk perjalanan bangsa kedepannya,” tutup Tito. (Hans)
Tinggalkan Balasan