![Rumah Dinas Pembantu Bupati Asahan yang beralih fungsi, dan Prasasti lembaga LIZNA. [Scientia/ Hans]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/04/6e654048-674d-450d-b8be-29d806dbf72f.jpg)
Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asahan Jumino membenarkan hal tersebut. Awalnya, rumah itu di pinjam pakai oleh anggota DPRD Asahan dari Partai Demokrat Asahan, Lela Sari Sinaga. Rencananya untuk dijadikan sebagai Kantor Lembaga Ikhtiar Asahan Zero Narkoba (LIZNA).
“Benar bangunan itu sekarang jadi cafe. Sedangkan, peminjaman itu direstui oleh bupati untuk dijadikan kantor LIZNA,” ujar Jumino kepada Wartawan.
Dia menyebutkan, yang masuk aset hanya bangunannya, kalau tanahnya merupakan HGU PTPN III Kebun Sei Silau. Itu sifatnya cuma pinjam pakai, sewaktu-waktu bisa diambil lagi oleh pemiliknya.
Sementara, keberadaan Rumah Dinas Pembantu Bupati Asahan itu ada pada tahun 1982. Sejak kota Kisaran ditetapkan menjadi Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982.
Sedangkan Lembaran Negara Nomor 26 Tahun 1982, dan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26-432 tanggal 27 Januari 1986 dibentuk Wilayah Kerja Pembantu Bupati Asahan. Untuk itu ditetapkan 3 (tiga) wilayah Pembantu yaitu, Wilayah I Lima Puluh, Wilayah II Air Joman, dan Wilayah III Buntu Pane. (Hans)
![Rumah Dinas Pembantu Bupati Asahan yang beralih fungsi, dan Prasasti lembaga LIZNA. [Scientia/ Hans]](https://datalama.scientia.id/wp-content/uploads/2021/04/6e654048-674d-450d-b8be-29d806dbf72f.jpg)
Tinggalkan Balasan