KPMPA Minta Pelaku Penganiayaan terhadap Didi Diusut

KPMPA Minta Pelaku Penganiayaan terhadap Didi Diusut

KPMPA Minta Pelaku Penganiayaan terhadap Didi Diusut
Anggota KPMPA Sumbar setelah audiensi terkait kasus penetapan Didi Cahyadi Ningrat sebagai tersangka.

Bukittinggi, Scentia – Koalisi Penegak Marwah Profesi Advokat (KPMPA) Sumatera Barat minta lembaga hukum memberlakukan hukum yang adil dan penghormatan terhadap marwah profesi advokat. Hal ini disampaikan KPMPA saat audiensi dengan Kepolisian Daerah Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Pengadilan Tinggi Padang kemarin, menyusul penetapan tersangka terhadap rekan mereka Didi Cahyadi Ningrat.

Koordinator KPMPA Sumbar, Guntur Abdurrahman mengatakan penetapan Didi yang disangkakan sebagai pelaku tindak pidana penghinaan dinilai telah mencederai marwah profesi advokat. Didi disangka sebagai pelaku tindak pidana dalam rangka menjalankan tugas profesi advokat (penerima) dan dilakukannya dengan itikat baik.

“Ia juga ditetapkan sebagai tersangka penghinaan melanggar pasal 310 KUHP pada saat mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa dirinya ketika mendampingi klien di Kabupaten Sijunjung beberapa bulan lalu,” ujar Guntur melalui rilisnya, Kamis (29/4).

Kata dia, Didi bersama rekannya menjadi korban kekerasan sekelompok orang atas dugaan suruhan orang lain nota bene seorang pengusaha kayu berinisial DMP. Atas kejadian tersebut, lanjut Guntur, Didi telah membuat laporan polisi, namun hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan keduanya sama sekali tidak dikenali oleh korban (serta tidak ditahan). Sedangkan terduga pelaku DMP sudah hampir setahun laporan berjalan masih “tidak tersentuh” hukum.

“Didi justru dijadikan tersangka karena menyampaikan kepada wartawan kronologi peristiwa kekerasan yang terjadi padanya, diduga atas suruhan terduga pelaku DMP terhadap penetapan tersangka terhadap Didi. Hal ini patut diduga telah terjadi kekeliruan dan ketidakadilan,” sebutnya.

Diduga terjadi kekeliruan dan ketidakadilan itu, lanjut Guntur lagi, berdasarkan terduga pelaku DMP hingga kini masih bebas atau tidak tersentuh hukum. Padahal telah jelas dan lengkap alat bukti (saksi-saksi dan visum korban) bahwa benar DMP adalah orang yang menyuruh melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga telah melanggar Pasal 170 Juncto Pasal 55 KUHP.

Didi menyampaikan kejadian tindak pidana yang menimpa dia saat mendampingi kliennya, bertindak sebagai penerima kuasa yang dijalankan dengan idtikad baik karena membela kepentingan hukum kliennya dan kepentingan hukumnya sebagai korban tindak pidana. Seharusnya tidak dapat dilakukan penuntutan sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diperluas maknanya berdasarkan Putusan MK, yaitu “Advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dalam rangka membela kepentingan kliennya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Terakhir, katanya lagi, Didi selain sebagai advokat juga sebagai warga negara yang menjadi korban tindak pidana, berhak untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil dan perlindungan hukum. Sehingga tindakan penetapan tersangka karena menyebutkan orang yang menyuruh melakukan kekerasan terhadap dirinya adalah tindakan sewenang-wenang serta pelanggaran HAM.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami KPMPA, meminta Kapolda Sumbar memerintahkan Penyidik Polres Sijunjung untuk mengusut tuntas seluruh pelaku yang melakukan kekerasan terhadap rekan sejawat yang menjalankan tugas profesinya (diperkirakan lebih 20 orang) termasuk orang yang menyuruh melakukan yaitu terduga berinisial DMP,

“Meminta kepada Jaksa Agung untuk memerintahkan Kajari Sijunjung menghentikan proses penuntutan terhadap Didi karena yang bersangkutan disangka sebagai pelaku tindak pidana pada saat menjalankan profesi dengan idtikat baik. Meminta Aparat Penegak Hukum sama-sama memiliki persepsi bahwa advokat adalah salah satu unsur penegak hukum yang harus dihormati dan dilindungi dalam menjalankan tugas profesi serta dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang,

“Kemudian, meminta Kapolri dan jaksa Agung menindak tegas jajarannya yang terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” sebut Guntur.

Kronologis Kejadian

Terkait kronologi kejadian, Guntur menerangkan bahwa pada tanggal 10 Mei 2020 telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan/ penganiayaan berat yang dilakukan sekitar 30 orang, diduga suruhan terhadap salah seorang anggota LBH Pergerakan Indonesia yang mengadvokasi klien di Kabupaten Sijunjung.

“Bahkan salah satu pelakunya yang menggunakan senjata tajam sempat membacok kepala kuasa hukum atas nama Didi Cahyadi Ningrat (akibatnya kepala robek dan dijahit). Kala itu, korban sempat menyelamatkan diri ke kantor Polsek, namun kejadian penganiayaan berat tersebut masih dilakukan di dalam kantor Polsek Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung di hadapan aparat kepolisian,” ujarnya.

“Hingga kini para pelaku masih bebas dan tidak diamankan, bahkan di antara mereka masih melakukan pengancaman terhadap para korban saat korban telah melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Kabupaten Sijunjung,” imbuhnya.

Dikatakan Guntur, dalam proses berjalan di Polres Sijunjung, Bapak Kapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Sijunjung pernah secara langsung meminta korban (Didi) bersedia untuk berdamai dengan pelaku yang salah satunya adalah cukong kayu di Kabupaten Sijunjung. Permintaan perdamaian atas kasus dugaan tindak pidana tersebut ditolak oleh Didi. Hal ini patut diduga korban telah “direkayasa” sebagai pelaku tindak pidana penghinaan karena mengekpose dan mengadvokasi kasus tersebut.

“Kami menilai Polres Sijunjung yang tidak melakukan tindakan hukum kepada seluruh pelaku tersebut (terkesan melindungi) telah melakukan pelanggaran hukum sistematis dan terstruktur yang terkualifikasi sebagai pelanggaran HAM terhadap warga negara dan profesi Advokat,” terangnya.(aef)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *