
Wali Kota Pariaman, Genius Umar yang membuka acara tersebut mengatakan kritik dari masyarakat dan media adalah bagian dari keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik adalah merupakan jaminan hukum untuk memperoleh informasi yang benar.
Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari mengapresiasi pemerintah Kota Pariaman yang masuk kategori Informatif. Tanti juga mengajak ormas tetap mengawal keterbukaan informasi badan publik.
“Kebijakan yang dikeluarkan hendaknya dimplementasikan secara baik, khususnya terkait dengan keterbukaan informasi publik baik itu dari badan publik kepada masyarakat,” ujar Tanti di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Rabu (5/5).
Salah satu narasumber bimtek, H.M Nurnas yang merupakan Anggota DPRD Sumbar, mengungkapkan KI bukan hanya bertugas menyidangkan permasalahan keterbukaan informasi saja tetapi juga bisa mengedukasi seluruh pemerintah daerah dan lapisan masyarakat sehingga keterbukaan informasi bisa terwujud dan semua informasi bisa diakses.
“Keterbukaan informasi merupakan parameter kesuksesan sebuah daerah. Karena jika keterbukaan informasi sudah terlaksana maka bukan tidak mungkin tindakan korupsi dapat diminimalisir,” ujar Nurnas.(pzv/rls)

Tinggalkan Balasan