![Menteri Agama, Yakut Qolil Qoumas. [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/05/SAVE_20210511_200810.jpg)
Yakut juga menyebutkan, kesepakatan Sidang Isbat ditentukan berdasarkan dua hal, pertama melaui hasil metode Rukyatul Hilal dari petugas dilapangan dan metode hisab. Kemudian menetapkan umur Bulan Ramadan 1442 Hijriah digenapkan 30 hari.
“Kita telah menyebar 88 titik lokasi rukyat diseluruh Indonesia. Alhasil, tidak satupun yang berhasil melihat hilal,” ujar Yakut di Jakarta. Selasa, (11/5)
Dia juga mengatakan, berdasarkan laporan dari lokasi rukyat, keberadaan bulan masih jauh dibawah ufuk. Maka, atas dasar istikmal tersebut, maka ditetapkan 1 Syawal jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021.
Sementara, Kementerian Agama pelaksaanaan Shalat Idul Fitri di Masjid atau dilapangan di masa pandemi, diperbolehkan bagi daerah Zona Hijau. Sedangkan daerah dengan Zona Merah, pelaksanaan shalat dilakukan di rumah masing-masing.
Selanjutnya, Kemenag juga menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan silaturrahmi secara virtual.(Ajo)
![Menteri Agama, Yakut Qolil Qoumas. [foto : ist]](https://datalama.scientia.id/wp-content/uploads/2021/05/SAVE_20210511_200810.jpg)
Tinggalkan Balasan