
“Dalam waktu dekat kami akan ke Ombudsman, juga ke Komnas HAM,” ujar Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati dalam keterangannya, Senin (17/5).
Menurut Asfinawati, dasar pelaporan terhadap jenderal bintang tiga tersebut lantaran tes wawasan kebangsaan yang digelar Firli tidak ada dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang KPK. Asfinawati memastikan, perlawanan akan terus dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi karena pemberantasan korupsi sudah berada di ujung tanduk.
“TWK ‘kan tidak ada di UU 19/2019 dan PP turunan UU ini. Karena itu perlawanan hukum akan kami lakukan terus. Ini bukan soal 75 orang tersebut, tapi juga nasib negara hukum Indonesia. Selain itu pemberantasan korupsi kita juga di ujung tanduk,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan