
“Caranya adalah tegakan protokol kesehatan secara kaffah, tidak ada cara lain menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Obat belum ada, vaksinasi juga bukan jaminan terbebas dari terpapar Covid-19,” ujar Adrian, Jumat (22/5).
“Tegakan Prokes ketat butuh pengawasan dan penegakan hukum atau tindakan. Prokes adalah keputusan nasional. Sumbar juga punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, apalagi perangkat itu bisa menjadi penegakan hukum,” tambah Adrian di kantor KI Sumbar.
Tapi karena terkait penegakan aturan tentu harus transparan dan pengawasan serta penegakan hukum. Prokes itu mesti berbasis keterbukaan informasi publik. Jangan tebang pilih, pihak berkompeten harus terbuka informasi publik dalam mengawasi dan menindak siapa saja yang abai Prokes.
“Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan kita semua. Kita tak ingin ada ledakan kasus Covid-19 di Sumbar ini. Silahkan gunakan berbagai perangkat sosialusasi, baik website resmi badan publik maupun masif di platform media sosial,” kata Adrian lagi.(*)

Tinggalkan Balasan