
Padang, Scientia – DPRD Kota Padang terima nota penjelasan Ranperda dari Wali Kota Padang, Hendri Septa dalam Rapat Paripurna. Ranperda tersebut telah ditetapkan sebelumnya dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 dengan keputusan DPRD Kota Padang Nomor 17 Tahun 2021.

Hendri menyampaikan Ranperda pertama, yaitu perubahan peraturan daerah Kota Padang tentang pengelolaan sampah. Menurutnya, produksi sampah dari tahun ke tahun di Kota Padang semakin meningkat.
Ditambah dengan kesadaran masyarakat dalam penanganan sampah yang masih sangat kurang dan tidak mematuhi waktu membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Serta perilaku menumpuk sampah di medan jalan atau trotoar yang merusak pemandangan dan menimbulkan bau yang tak sedap.
“Masyarakat menganggap kehadiran pemerintah dalam penanganan sampah masih rendah, padahal pada setiap kelurahan sudah disediakan TPS dan kontainer. Untuk hal ini, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, perlu juga kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan,” ucap wali kota di Aula Utama DPRD Kota Padang, Jumat (21/5).

Dalam bincangnya bersama media, Hendri Septa merasa masyarakat kurang peduli untuk merawat lingkungan, bahkan terkesan sangat acuh menjaga kesehatan lingkungannya. Oleh karena itu, ia berharap akan ada sanksi dan pembentukan Satgas melalui penyempurnaan peraturan daerah ini.
“Bagi siapa yang kedapatan dengan sengaja membuang sampah di sungai, langsung ditindak lanjuti. Ini memberikan efek jera kepada yang lain. Kita juga akan bersihkan semua sungai,” tegas Hendri.
Selanjutnya, ia juga mengajukan Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Karena masih ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
“Kota Padang sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatra Barat menjadi daya tarik sendiri bagi masalah sosial atau disfungsi sosial. Banyaknya pengemis, gelandangan, pengamen, pedagang asongan dan anak jalanan yang mengadu peruntungan di Kota Padang berasal dari luar daerah. Ini menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia berharap dengan Ranperda ini, Kota Padang mampu menjawab persoalan kesejahteraan sosial yang dihadapi saat ini dan dapat mencarikan solusi penyelesaian masalahnya di kemudian hari.
Ranperda yang ketiga menyoroti tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Hendri mengatakan, upaya pemenuhan kebutuhan beras Kota Padang terkendala berkurangnya luas tanam padi akibat alih fungsi lahan.
“Sejalan dengan itu, Pemko telah menetapkan Perda tentang pengaturan kawasan peruntukan pertanian dengan luas kurang lebih 2000 hektar di sebagian daerah. Di antaranya di Kecamatan Koto Tangah, Kuranji, Pauh, Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, Bungus Teluk Kabung, Nanggalo dan Padang Timur. Bersama dengan DPRD, kita tegaskan saja daerah mana yang tidak boleh lagi kita berikan izin dalam pengembangan perumahan misalnya,” ungkap Wali Kota Padang.
Wakil DPRD Kota Padang, Amril Amin, sebagai pimpinan rapat Paripurna menerima dengan baik nota penjelasan Ranperda yang disampaikan oleh Wali Kota Padang. Selanjutnya, menyusun panitia khusus untuk membahas Ranperda tersebut.

Respon positif juga disampaikan oleh Yandri, Anggota Komisi II DPRD Kota Padang. Ia mendukung penuh Ranperda ini untuk dijalankan. Menurutnya, Ranperda tersebut memenuhi kebutuhan masyarakat kota Padang sekarang ini. Karena selama ini kebutuhan masyarakat dalam hal kesejahteraan sosial masih belum terpenuhi.
“Selama ini mungkin sudah ada, tetapi tidak maksimal. Maka, harus ada Perda baru menggantikan Perda lama untuk mengakomodir kepentingan sosial di masyarakat,” tuturnya.
Terkait perluasan lahan pertanian, Yandri yakin Kota Padang punya potensi untuk meningkatkan produksi pangan di wilayah sendiri. Anggota komisi II ini berharap tidak hanya lahan, kualitas petani juga harus ditingkatkan agar produksi pangan benar-benar membaik.
“Tidak seperti selama ini, lahan banyak produksi menurun. Tetapi nanti lahan ada, produksi meningkat, kualitasnya bagus. ‘Kan keuntungan juga bagi petani-petani tersebut,” ucap Yandri.(clo)

Tinggalkan Balasan