11 Tahun “Mati Suri”, Arif Koeswardono : Biarlah Daripada Tidak Sama Sekali

Bogor, Scientia – Komisioner KI Pusat, Arif Koeswardono saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik, Bogor, Rabu (9/6/2021), akui terlambat setelah 11 tahun efektifnya Komisi Informasi.

“Bimtek ini terlambat tapi biarlah dari pada tidak sama sekali. Ini bagian ikhtiar KI Pusat untuk bagaimana betul putusan Majelis Komisioner KI yang greget di mata hukum,” ujar Arif dalam rilisnya yang diterima Scientia.

Sebelumnya, Bimtek para Komisioner KI dilaksanakan pertama sejak UU 14 Tahun 2008 dan sudah 11 tahun efektif berlaku alias mati suri.

“Arif dan Adrian serta Tiwi juga semua peserta  Bimtek Penyusunan Putusan Sengketa Informasi Publik hari ini adalah angkatan pertama,” ujar Arif.

Diketahui, Bimtek ini juga bagian dari putusan Majelis Komisioner KI  bagian dari sistem peradilan terpadu.

“Tentu bahasa putusan yang dibuat sama dengan putusan lembaga pengadilan lainnya. Dan juga menjari uji publik Komisi Informasi ke masyarakat karena hasilkan putusan yang qualifeid, setara dengan putusan pengadillan juga sifat putusannya bisa ingkracht, ” ujar Arif.

Ada tiga narasumber ditugaskan Litbang MA RI ke Bimtek ini dan ketiganya adalah narasumber dan mentor mumpuni yang menjadi tempat bertanya banyak hakim di seluruh Infonesia.

Wakil Ketua KI Pusat Hendra J Kede saat membuka Bimtek Penyusunan Putusan Sengketa Informasi Publik mengatakan tiga narasumber dari Litbang MA RI adalah sokuguru pembuatan putusan pengadilan se Indonesia.

“Seperti Yang Mulia Pahala Simanjumtak adalah sosok pendidikan yang andal, mohon pak ajarkan kami sehingga putusan sengketa kami bisa berkualitas, ” ujar Hendra J Kede.

Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi, Komisioner KI Sumbar bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi dan Asisten Ahli KI Sumbar Tiwi Utami menilai, Bimtek ini mestinya kegiatan rutinitas diselenggarakan minimal sekali satu tahun.

“Berutung kami bisa hadir ke Bimtek ini. Sehingga apa yang diperoleh sampai Jumat besok menjadi paduan menyusun putusan sengketa KI Sumbar kedepan, ” tutup Arif Yumardi. (rel)

 

 


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *